Rabu, 30 Desember 2020 15:36
Beberapa Warga Negara Asing (WNA) tampak kecewa dan bingung di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Sejumlah WNA tersebut umumnya dengan tujuan Bali tersebut tampak kecewa karena harus menjalani isolasi dan tidak dapat melakukan perjalanan langsung. Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Selain itu, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia untuk mengantisipasi virus Covid-19 varian baru masuk ke Indonesia.( Hanung Hambara/Jawa Pos)
PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat menutup seluruh pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing (WNA). Penutupan sementara perjalanan WNA tersebut…