PALANGKA RAYA – Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kota Palangka Raya sudah lebih dari 5.000 kasus. Denda yang terkumpul pun mencapai ratusan juta rupiah.
Status tanggap darurat bencana non-alam wabah covid-19 pun diperpanjang. Sebab, menjelang tahun baru 2021 terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Razia masker terus dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Seperti pada Jumat (25/12) dan Sabtu (26/12) malam, tim menggelar patroli di tempat keramaian dan operasi yustisi penindakan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa ruang publik. Seperti di Pelabuhan Wisata Sabangau Kereng Bangkirai, Pemancingan Datu Mangku, hingga pasar malam dadakan di Jalan RTA Milono serta Jalan Bukit Keminting.
Dalam razia itu, puluhan warga terjaring tidak menggunakan masker. Mereka mengaku tidak menggunakan masker lantaran lupa atau ketinggalan karena buru-buru saat keluar rumah. Rata-rata pelanggar memilih sanksi kerja sosial.
Koordinator Lapangan Kompol Hemat Siburian menyampaikan, masih ada saja warga yang tak pakai masker. Padahal ratusan kali tim melakukan razia dan edukasi terkait pencegahan Covid-19.
“Kami berharap warga tak sepelekan penggunaan masker untuk melindungi diri, keluarga, dan orang lain,” tutur Hemat, Minggu (27/12).
Setiap kali razia, ada puluhan warga yang terjaring. Sanksi berupa kerja sosial dan sanksi administrasi. Terdata hingga kemarin ada 5.001 pelanggaran, sekitar 3.099 warga disanksi kerja sosial dengan cara membersihkan sampah dan menyapu. Sebanyak 1.404 warga dikenakan sanksi administrasi membayar 100 ribu. Lima pelaku usaha membayar denda Rp 5 juta karena melanggaran prokes. Total sudah Rp 165 juta lebih denda terkumpul dari pelanggaran prokes.
“Walau begitu, tetap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya tanpa henti melakukan razia dan edukasi terkait prokes,”tegasnya.
Dia menekankan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat tidak akan berhenti untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih jelang tahun baru terjadi peningkatan angka terkonfirmasi yang dirawat di berbagai rumah sakit.
”Kita semakin bergerak untuk menekan penyebaran. Komitmen masyarakat hal utama terkait tujuan tersebut,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan prokes di lokasi wisata, secara keseluruhan sudah menerapkannya. Hanya saja masih ada pengunjung tak menaati aturan tersebut. Maka itu satgas memberikan edukasi dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kuliner maupun kapal wisata serta para pengunjung agar selalu menerapkan prokes pencegahan Covid 19 saat beraktivitas di tempat wisata.
Pihaknya akan semakin giat melakukan penindakan dan tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melalui cuci tangan dengan sabun, menggunakan cairan hand sanitizer, menggunakan masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan meminta seluruh warga semakin rajin berdoa dan beribadah meminta keselamatan dari ancaman dan terpapar covid-19, termasuk tidak panik, dan tetap tenang dalam menerima informasi tentang penyebaran covid.
“Untuk itu mari kita sama-sama mencegah supaya kota kita ini bisa kembali ke zona hijau. Ingat saat ini prokes menjadi kunci utama untuk terhindar dari wabah tersebut. Masyarakat jangan panik, tetapi melaksanakan prokes dan saya pastikan penindakan razia kan terus digelar untuk lebih menyadarkan masyarakat memutus mata rantai penyebaran,” kata Hemat. (daq/yit)