SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 30 Desember 2020 15:36
Bandara Tutup Akses WNA
Beberapa Warga Negara Asing (WNA) tampak kecewa dan bingung di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Sejumlah WNA tersebut umumnya dengan tujuan Bali tersebut tampak kecewa karena harus menjalani isolasi dan tidak dapat melakukan perjalanan langsung. Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Selain itu, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia untuk mengantisipasi virus Covid-19 varian baru masuk ke Indonesia.( Hanung Hambara/Jawa Pos)

PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat menutup seluruh pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing (WNA). Penutupan sementara perjalanan WNA tersebut juga berlaku di Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang efektif berlaku 1 Januari 2021 mendatang.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, penutupan perjalanan WNA mengacu kebijakan Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi kemunculan varian baru virus tersebut.

Dia menegaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada point huruf G, protokol kesehatan nomor 1a, sudah jelas bahwa pemerintah menutup sementara  WNA dari semua negara masuk ke Indonesia. 

”Dengan penutupan semua akses tersebut, sehingga untuk WNA masuk ke Pangkalan Bun melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun sangat tidak mungkin," tegasnya, Selasa (28/12).

Kendati demikian, untuk pelaku perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang masuk Indonesia, baik secara langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan/e-HAC internasional Indonesia.

Begitu pula saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi khusus yang telah disediakan pemerintah. Kemudian, setelah dilakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

”Untuk hasil negatif maka WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan apabila dalam hal hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit dan biaya ditanggung pemerintah," tandasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers