PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat menutup seluruh pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing (WNA). Penutupan sementara perjalanan WNA tersebut juga berlaku di Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang efektif berlaku 1 Januari 2021 mendatang.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, penutupan perjalanan WNA mengacu kebijakan Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi kemunculan varian baru virus tersebut.
Dia menegaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada point huruf G, protokol kesehatan nomor 1a, sudah jelas bahwa pemerintah menutup sementara WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.
”Dengan penutupan semua akses tersebut, sehingga untuk WNA masuk ke Pangkalan Bun melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun sangat tidak mungkin," tegasnya, Selasa (28/12).
Kendati demikian, untuk pelaku perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang masuk Indonesia, baik secara langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan/e-HAC internasional Indonesia.
Begitu pula saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi khusus yang telah disediakan pemerintah. Kemudian, setelah dilakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
”Untuk hasil negatif maka WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan apabila dalam hal hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit dan biaya ditanggung pemerintah," tandasnya. (tyo/sla)