SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Januari 2021 14:29
Masa Berlaku Rapid Tes Antigen Singkat, Pengguna Jalur Laut Turun
MENURUN : Jumlah penumpang kapal laut Pelabuhan Panglima Utar Kumai makin menurun setelah pemberlakuan rapid tes antigen. Itu terjadi karena masa berlaku yang dianggap sangat singkat yakni 3x24 jam saja alias tiga hari, berbeda dengan rapid tes antibodi biasa yang masa berlakunya hingga 14 hari.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Jumlah penumpang kapal laut Pelabuhan Panglima Utar Kumai makin menurun setelah pemberlakuan rapid tes antigen. Itu terjadi karena masa berlaku yang dianggap sangat singkat yakni 3x24 jam saja alias tiga hari, berbeda dengan rapid tes antibody biasa yang masa berlakunya hingga 14 hari. 

Hal itu ungkapkan Manager Lapangan PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Firman Dandy, Kamis (14/1). “Tidak ada kenaikan signifikan, malah justru penumpang menurun lantaran syarat antigen yang masa berlakunya hanya tiga hari,” ujarnya. 

Singkatnya masa berlaku rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi calon penumpang tersebut menurukan antusiasme pelaku perjalanan. Padahal angkutan laut masih menjadi primadona masyarakat, selain murah, angkutan laut menjadi moda transportasi yang lebih aman (safety). 

Ia menyebut dengan penurunan jumlah penumpang mencapai 20 persen dari kondisi ketika masih menggunakan rapid tes biasa, saat ini perjalanan laut harus dihadapkan pada kondisi cuaca yang buruk. 

Akibtanya perjalanan dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus dipending selama tiga hari. Kendati demikian untuk rute Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang masih tetap dilayani. “Untuk tujuan Surabaya kita pending selama tiga hari, dari tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 16 Januari 2021 karena faktor cuaca yaitu ombak besar,” tutupnya. 

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar Fitriyana menegaskan bahwa sesuai dengan edaran Kemenhub bahwa Rapid Antigen berlaku 3 x 24 jam dan selama SE Menhub belum dicabut tetap wajib antigen untuk pelaku perjalanan. “Kami harus nunggu Surat Edaran Menhub dulu, kalau belum ada SE resminya masih wajib antigen, biasanya ada surat edarannya kalau sudah dicabut, sabar aja,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers