SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Januari 2021 14:29
Masa Berlaku Rapid Tes Antigen Singkat, Pengguna Jalur Laut Turun
MENURUN : Jumlah penumpang kapal laut Pelabuhan Panglima Utar Kumai makin menurun setelah pemberlakuan rapid tes antigen. Itu terjadi karena masa berlaku yang dianggap sangat singkat yakni 3x24 jam saja alias tiga hari, berbeda dengan rapid tes antibodi biasa yang masa berlakunya hingga 14 hari.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Jumlah penumpang kapal laut Pelabuhan Panglima Utar Kumai makin menurun setelah pemberlakuan rapid tes antigen. Itu terjadi karena masa berlaku yang dianggap sangat singkat yakni 3x24 jam saja alias tiga hari, berbeda dengan rapid tes antibody biasa yang masa berlakunya hingga 14 hari. 

Hal itu ungkapkan Manager Lapangan PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Firman Dandy, Kamis (14/1). “Tidak ada kenaikan signifikan, malah justru penumpang menurun lantaran syarat antigen yang masa berlakunya hanya tiga hari,” ujarnya. 

Singkatnya masa berlaku rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi calon penumpang tersebut menurukan antusiasme pelaku perjalanan. Padahal angkutan laut masih menjadi primadona masyarakat, selain murah, angkutan laut menjadi moda transportasi yang lebih aman (safety). 

Ia menyebut dengan penurunan jumlah penumpang mencapai 20 persen dari kondisi ketika masih menggunakan rapid tes biasa, saat ini perjalanan laut harus dihadapkan pada kondisi cuaca yang buruk. 

Akibtanya perjalanan dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus dipending selama tiga hari. Kendati demikian untuk rute Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang masih tetap dilayani. “Untuk tujuan Surabaya kita pending selama tiga hari, dari tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 16 Januari 2021 karena faktor cuaca yaitu ombak besar,” tutupnya. 

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar Fitriyana menegaskan bahwa sesuai dengan edaran Kemenhub bahwa Rapid Antigen berlaku 3 x 24 jam dan selama SE Menhub belum dicabut tetap wajib antigen untuk pelaku perjalanan. “Kami harus nunggu Surat Edaran Menhub dulu, kalau belum ada SE resminya masih wajib antigen, biasanya ada surat edarannya kalau sudah dicabut, sabar aja,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers