SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak menerapkan kebijakan wajib rapid test antigen, bagi pendatang yang akan berkunjung ke kabupaten ini saat libur akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim Multazam, rapid test antigen menjadi syarat bagi pendatang yang masuk ke beberapa daerah di Pulau Jawa, tapi di Kotim tidak diberlakukan.
"Bagi pendatang hanya diwajibkan rapid test antibodi saja, tidak mengeluarkan rapid test antigen," ujarnya.
Menurutnya kebijakan yang mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen, hanya diberlakukan untuk daerah - daerah tertentu saja.
"Yang mewajibkan pendatangnya melakukan rapid test antigen hanya daerah tertentu saja," kata Multazam.
Disebutkannya alasan tidak diberlakukannya rapid tes antigen bagi pendatang di kabupaten ini, karena Kotim memiliki atensi yang berbeda dengan daerah lain yang mewajibkan pendatang menggunakan rapid tes antigen.
"Antigen disiapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, ke daerah tujuan yang mensyaratkan antigen," tandasnya.
Meski begitu, Pemkab Kotim tetap menyediakan layanan rapid test antigen, melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim, dengan tarif sebesar Rp 250 ribu, yang dimulai sejak 26 Desember 2020. (yn/dc)