PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini, masih belum memberlakukan aturan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan dokumen rapid test antigen jika ingin bepergian ke luar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, karena belum diberlakukannya aturan tersebut maka untuk saat ini masyarakat yang keluar masuk Kalteng, baik memalui jalur udara ataupun laut cukup menunjukan surat rapid test antibodi seperti biasa.
“Kecuali misalkan ingin ke Jakarta atau daerah lain yang sudah mewajibkan rapid test antigen, maka orang yang ke sana wajib mengikuti aturan daerah tersebut. Kalau untuk Kalteng belum berlaku, jadi cukup dengan rapid test antibodi saja,” katanya, Selasa (22/12)
Ia mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen tersebut tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemerintah tentu harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait lintas sektor, seperti Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pengelola pelabuhan laut yang ada di provinsi ini.
“Soal aturan itukan tidak bisa begitu saja diberlakukan, karena kaitannya dengan berbagai pihak. Maka dari itu, masuk Kalteng hanya cukup rapid test antibod saja. Ya, mungkin nanti rapid test ini bisa disesuaikan, tapi memang harus dikoordinasikan dulu,” ucapnya.
Kendati aturan rapid test antigen ini belum diberlakukan di Kalteng, namun Sekda memastikan pemerintah tetap akan memantau batasan tarif pemeriksaan dengan metode tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen di fasilitas kesehatan yang ada di provinsi ini.
Fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan tersebut diingatkan tidak menetapkan tarif melebihi yang ditentukan Kementerian Kesehatan. Meski terkadang tarif pemeriksaan tergantung dari reagen yang digunakan, namun pelayanan untuk antigen tersebut dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Nanti akan di survei alat apa yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut, sehingga cost (biaya) yang dikeluarkan juga tidak besar. Jadi nanti distandarkan harganya di mana pun, khususnya di laboratorium punya pemerintah,” pungkasnya. (sho/dc)