SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 23 Desember 2020 15:11
Pemprov Kalteng Belum Berlakukan Rapid Test Antigen
PEMERIKSAAN : Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan sampel untuk diagnosis Covid-19.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini, masih belum memberlakukan aturan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan dokumen rapid test antigen jika ingin bepergian ke luar daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, karena belum diberlakukannya aturan tersebut maka untuk saat ini masyarakat yang keluar masuk Kalteng, baik memalui jalur udara ataupun laut cukup menunjukan surat rapid test antibodi seperti biasa.

“Kecuali misalkan ingin ke Jakarta atau daerah lain yang sudah mewajibkan rapid test antigen, maka orang yang ke sana wajib mengikuti aturan daerah tersebut. Kalau untuk Kalteng belum berlaku, jadi cukup dengan rapid test antibodi saja,” katanya, Selasa (22/12)

Ia mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen tersebut tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemerintah tentu harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait lintas sektor, seperti Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pengelola pelabuhan laut yang ada di provinsi ini.

“Soal aturan itukan tidak bisa begitu saja diberlakukan, karena kaitannya dengan berbagai pihak. Maka dari itu, masuk Kalteng hanya cukup rapid test antibod saja. Ya, mungkin nanti rapid test ini bisa disesuaikan, tapi memang harus dikoordinasikan dulu,” ucapnya.

Kendati aturan rapid test antigen ini belum diberlakukan di Kalteng, namun Sekda memastikan pemerintah tetap akan memantau batasan tarif pemeriksaan dengan metode tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen di fasilitas kesehatan yang ada di provinsi ini.

Fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan tersebut diingatkan tidak menetapkan tarif melebihi yang ditentukan Kementerian Kesehatan. Meski terkadang tarif pemeriksaan tergantung dari reagen yang digunakan, namun  pelayanan untuk antigen tersebut dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nanti akan di survei alat apa yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut, sehingga cost (biaya) yang dikeluarkan juga tidak besar. Jadi nanti distandarkan harganya di mana pun, khususnya di laboratorium punya pemerintah,” pungkasnya. (sho/dc)


BACA JUGA

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Senin, 18 November 2024 12:26

Dorong Peningkatan PAD melalui BUMD

PALANGKA RAYA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalimantan Tengah…

Sabtu, 16 November 2024 11:00

Pembangunan di Rakumpit dan Bukit Batu Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers