SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin meminta kepada masyarakat tidak memalsukan surat keterangan hasil rapid test. Satu kasus pemalsuan rapid test sudah
diungkap.
”Hasil rapid test palsu membahayakan diri sendiri maupun orang lain, juga ancaman hukuman cukup berat,” kata Jakin.
Warga yang ingin melakukan perjalanan wajib menunjukan surat keterangan sehat atau bebas korona berdasarkan rapid test dari PMI atau klinik kesehatan.
”Apabila ada yang ketahuan menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu, maka berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Kotim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembuatan surat keterangan palsu hasil rapid test untuk perjalanan. Mereka adalah Moch Milchan, Abdul Kadir, dan Syaifudin.
Kasus ini bermula saat Moch Milchan dan istrinya akan melakukan perjalanan dari Sampit menuju Surabaya, mengunakan salah satu maskapai penerbangan. Saat di Bandara H Asan Sampit, keduanya diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil rapid test. Saat diperiksa, petugas menemukan kecurigaan bahwa surat hasil rapid tes tersebut diduga palsu.
Selanjutnya, Moch Milchan diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua rekan Moch Milchan pun ikut terseret dalam kasus pembuatan surat keterangan hasil rapid test palsu ini. (sir/yit)