PALANGKA RAYA – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar melalui tim kuasa hukumnya optimistis gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Kostitusi (MK) akan dikabulkan.
Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang Sriosako mengatakan, pihaknya sebagai pemohon masih menunggu penetapan jadwal sidang, mengingat semua hal yang berkaitan dengan aduan tersebut menjadi kewenangan MK.
”Mungkin Januari atau Februari tahun depan sidangnya sudah bisa dilaksanakan. Waktu seperti itu wajarlah, mengingat ada banyak gugatan pilkada yang juga masuk ke MK,” katanya, Selasa (28/12).
Tim pemenangan pasangan nomor urut 1 telah menggandeng Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dalam gugatan perkara pilkada tersebut. Sriosako optimistis MK mengabulkan semua permohonan yang diajukan, mengingat pihaknya telah memiliki bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Dalam tuntutannya, tim pasangan calon nomor urut 1 itu menginginkan adanya pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten. Pihaknya juga mengharapkan adanya diskualifikasi atau pembatalan penetapan Sugianto-Edy sebagai peserta pilkada karena adanya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Jadi, kami meminta pembatalan atau pemilihan ulang di beberapa kabupaten, di antaranya Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kapuas. Jadi, memang tiga kabupaten ini yang utama (pemungutan suara ulang, Red),” katanya.
Pria yang juga anggota Komisi II DPRD Kalteng itu menambahkan, langkah menggugat hasil pilkada ke MK bukan karena pihaknya tidak menerima hasil yang ditetapkan. Namun, memang hal tersebut merupakan bagian tahapan pesta demokrasi yang dapat dijalankan untuk mendapatkan hasil pilkada yang sesuai harapan masyarakat.
”Bahkan di KPU dan Bawaslu ada anggaran untuk ke sana (MK, Red) kalau ada gugatan dan lain sebagainya. Jadi, tidak ada istilah tidak legawa atau apa pun itu, karena gugatan tersebut memang bagian dari tahapan,” ucapnya. (sho/ign)