SAMPIT – Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Demokrasi yang Sehat dan Bersih, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas membatalkan perolehan suara di wilayah itu, terutama di Kecamatan Selat. Mereka menuding ada kecurangan yang dilakukan tim pasangan calon Sugianto Sabran-Edy Pratowo di wilayah itu.
Hal tersebut disampaikan Junaidi L Gaol, tokoh Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Demokrasi yang Sehat dan Bersih, Kamis (17/12). Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Kapuas dengan membacakan pernyataan sikap terkait laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu.
”Kami melaksanakan aksi damai untuk meminta Bawaslu bersikap tegas dengan adanya kecurangan yang dilakukan paslon, serta meminta membatalkan suara di Kabupaten Kapuas. Terutama (Kecamatan) Selat atau meminta pemilihan ulang di Kecamatan Selat,” kata Junaidi yang juga sebagai kuasa hukum paslon Ben-Ujang di Kapuas ini.
Catatan Radar Sampit, perolehan suara Ben Brahim-Ujang Iskandar di Kapuas kalah tipis, yakni meraup 76.929 suara dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo 77.903 suara. Di Kecamatan Selat, wilayah yang dipermasalahkan aliansi tersebut, Ben-Ujang kalah telah. Mereka hanya meraih 9.775 suara, sementara Sugianto-Edy 19.790 suara.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi membawa beberapa bungkus obat penolak masuk angin yang kemudian diberikan kepada anggota Bawaslu. Pemberian obat itu sebagai simbolis agar Bawaslu tak ”masuk angin” dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan salah satu paslon pilkada.
”Kami membawa lima bungkus Tolak Angin untuk komisioner Bawaslu agar tidak masuk angin dalam menangani laporan pelanggaran hukum yang kami sampaikan sebelumnya, karena apa yang kami sampaikan ke Bawaslu yang dianggap pelanggaran hukum, tidak terjadi,” katanya.
Junaidi mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon Sugianto-Edy terkait penyaluran bantuan dalam masa tenang yang dilakukan di Kecamatan Selat. ”Laporan kami ke Bawaslu seperti pencegahan dalam masa tenang, yaitu terkait penggunaan bantuan Covid-19 yang dibagikan di Kecamatan Selat,” ujarnya.
Junaidi sebelumnya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kapuas. Menurutnya, penyaluran bansos dari Pemprov Kalteng itu berupa beras dan sarung. Namun, disisipi gambar calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng dan dibagikan kepada masyarakat Desa Pulau Telo, Pulau Telo Baru, Kelurahan Murung Keramat serta Kelurahan Panamas Kecamatan Selat. Selain itu, bantuan itu disalurkan tim pemenangan paslon nomor urut 2 tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, telah memberikan izin terhadap para tokoh aliansi untuk membacakan pernyataan sikap di depan kantor Bawaslu Kapuas. Pihaknya mengawal aksi tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
”Aksi berjalan aman dan tertib. Para tokoh aliansi setelah menyampaikan aksinya, membubarkan diri dengan tertib,” katanya.
Tak Berubah
Sementara itu, KPU Kalteng akan memulai perhitungan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Jumat (18/12). Dalam pleno itu, KPU Kalteng hanya membacakan dan menyampaikan hasil pleno kabupaten/kota. Tidak ada perubahan dalam perolehan suara yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.
Rapat pleno akan digelar terbuka. Hanya saja, terbatas dan dihadiri KPU kabupaten/kota, Bawaslu, KPU Kalteng, dan tim dari masing-masing pasangan calon. Kegiatan itu akan dijaga ketat aparat kepolisian dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, dalam pleno nanti, dua kabupaten akan menyampaikan hasil pleno dalam satu sesi. Jika nantinya tidak selesai, akan diteruskan hari berikutnya sampai 20 Desember untuk penetapan hasil. ”Saya tegaskan yang kami rekapitulasi itu adalah hasil rekapitulasi kabupaten dan kota. Jadi, tidak menambah atau mengurangi,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno KPU di 14 kabupaten/kota se-Kalteng, pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo memenangi Pilkada Kalteng dengan meraup 536.128 suara (51,60 persen) dan Ben-Ujang 502.834 suara (48,40 persen).
Harmasin menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
”Bila ada gugatan di MK, penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau keputusan MK diterima KPU. Karenanya, kami berharap masyarakat bisa bersabar mengikuti proses ini sampai pada saat penetapan nanti,” katanya.
Dia juga menegaskan penyelenggara akan bekerja profesional, transparan, dan mandiri untuk mengawal suara rakyat. ”Penyelenggara bekerja diikat dengan kode etik dan pekerjaan ini akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan terpenting dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Mengetahui,” ujar Harmain.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, aparat kepolisian menerjunkan ratusan personel, baik bersenjata lengkap maupun satuan lainnya untuk pengamanan tahapan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kalteng oleh KPU.
Dia meminta masyarakat menjaga kamtibmas dan mendukung berbagai langkah kepolisian bersama TNI dalam pengamanan. Bagi tim pemenangan masing-masing paslon, diharapkan bersabar dan menunggu hasil penghitungan suara.
”Kami akan tingkatkan pengawasan dan kewaspadaan. Namun, kami memastikan Kalteng aman, damai, dan tidak ada riak-riak gangguan. Tetapi, khusus rapat pleno nanti, secara khusus kami ploting personel sejumlah 228 personel. Sebab, langkah ini sebagai bentuk jaminan kelancaran seluruh tahapan pilkada,” katanya. (der/daq/ign)