PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Edy yang memenangkan Pilkada Kalteng berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU. Paslon itu menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Meski demikian, mereka merahasiakan bentuk kecurangan yang akan dilaporkan tersebut, serta pengacara yang akan digandeng. Sebelumnya berembus kabar Ben-Ujang akan menggunakan jasa Bambang Widjojanto, mantan pengacara Ujang dalam sengketa Pilkada Kobar 2010 silam. Saat itu Ujang berhasil menggugurkan pesaingnya yang memenangkan pemilihan, Sugianto Sabran.
Ben menegaskan, pihaknya bukan tidak legawa menerima kekalahan. Namun, berdasarkan aturan, ada langkah terkahir untuk memenangkan pilkada, yakni melalui jalur MK.
”Sesuai aturan tidak ada ambang batas dan nanti akan dikaji oleh MK. Kami menggugat SK KPU dan dalam persidangan nanti mungkin saja (Sugianto-Edy) didiskualifikasi jika terbukti TSM," ujarnya, Senin (21/12).
Ben menegaskan, pihaknya tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai falsafah huma betang. Pengajuan gugatan merupakan permintaan masyarakat Kalteng, sehingga harus dikawal.
”Intinya, Senin kami daftarkan gugatan. Kami siapkan saksi dan lainnya, namun belum bisa saya sampaikan apa saja bukti dan saksinya,” jelasnya.
Sementara itu, Ujang Iskandar mengapresiasi pelaksanaan pilkada yang berjalan aman. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan gugatan.
”Mengajukan gugatan bukan berarti tak legawa, tapi ini konstitusi. Kami tidak memaksakan kehendak. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan seluruh elemen menyampaikan banyak terjadi kecurangan dan TSM itu dugaannya. Langkah ini agar betul-betul dapat pemimpin yang kosntitusional," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa.
Kemudian, di level pilbup/pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.
Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, dalam pilkada sebelumnya, syarat perselisihan hasil pilkada (PHP) diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun, dalam Pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan.
Imbasnya, lanjut Ihsan, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.
Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut, akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Menurutnya, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya. (daq/ign)