PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengakui bahwa kewajiban tes swab PCR bagi warga yang masuk Kalteng sebagai upaya menghalangi mobilitas masyarakat. Aturan tersebut untuk menekan angka penularan Covid-19.
Sugianto mengatakan, Surat Edaran tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19 harus dilaksanakan di lapangan. Aktivitas perjalanan melalui pintu masuk Kalteng wajib diawasi secara menyeluruh.
“Surat edaran tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang,” katanya.
Surat edaran yang dikeluarkan 15 April lalu mulai diberlakukan sejak 19 April. Sugianto menekankan agar sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan terus digencarkan. “Tidak boleh jenuh, tidak boleh kendor, termasuk dalam pelaksanaan berbagai kegiatan ibadah Ramadan sebagaimana juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021,” ucapnya.
Pengawasan dan pengetatan terhadap aktivitas orang masuk ke Kalteng tersebut tidak bertujuan untuk menghalangi mobilitas masyarakat. Sebab, hal tersebut semata-mata untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kalteng.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah saat ini berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian keluar daerah atau mudik. “Berdasarkan analisis terhadap data konfirmasi Covid-19, salah satu klaster penularannya akibatkan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng,” ucapnya.
Di satu sisi, Sugianto mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Kalteng yang telah meluncurkan GeNose C19 sebagai salah satu sarana deteksi dini gejala awal Covid-19. Langkah sederhana ini berdampak besar di tengah upaya pemerintah mencegah penularan.
“Pemprov Kalteng mendukung langkah TNI dan Kepolisian serta unsur lainya dalam upaya meminimalisir potensi Covid untuk masyarakat dengan menggunakan alat GeNose,” bebernya. (sho/yit)