PALANGKA RAYA – Sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan bakal digelar besok, Rabu (27/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah semua tudingan kecurangan yang diajukan dalam materi gugatan pasangan calon.
Berdasarkan jadwal sidang PHP yang diterima Radar Sampit, sidang Pilkada Kalteng dan Kotim digelar bersamaan pada pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang diperkirakan akan berlangsung sampai pukul 14.00 WIB atau selama tiga jam. Hal itu akan sangat menentukan kelanjutan pilkada setelah proses penetapan hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Desember lalu.
Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang PHP Kalteng yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, yakni Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar. KPU Kalteng telah menerima salinan permohonan PHP dan telah mempelajarinya.
”KPU kalteng telah berkoordinasi dan memerintahkan KPU kabupaten/kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan lokus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya,” kata Harmain.
Harmain menuturkan, pihaknya menunjuk kuasa hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) yang berdomisili di Jakarta. Selain menyiapkan alat bukti, pihaknya juga menyiapkan saksi apabila diperlukan dan ahli, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan. ”Artinya, kami sangat optimis mampu memenangkan sidang tersebut,” katanya.
Ketua Relawan Ben-Ujang Setiawan optimistis gugatan akan dikabulkan majelis hakim dan berlanjut pada sidang selanjutnya. ”Intinya kami siap dan yakin semua berpihak kepada paslon 01, yakni kemenangan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen permohonan gugatan Ben-Ujang ke MK, pasangan tersebut ”menyeret” tiga bupati di Kalteng dalam materi gugatannya. Hal itu berkaitan dengan dugaan kecurangan pilkada yang dinilai dilakukan kepala daerah tersebut. Tiga bupati yang disebut-sebut, yakni Bupati Seruyan, Bupati Kotawaringin Barat, dan Bupati Lamandau.
Dalam gugatannya, Ben-Ujang yang menggandeng sembilan pengacara dari Widjojanto, Sonhadji & Associates tersebut tak menyebut secara langsung nama dua bupati. Hanya nama Bupati Lamandau Hendra Lesmana yang disebutkan secara jelas, sementara Bupati Kobar yang dijabat Nurhidayah dan Bupati Seruyan Yulhaidir tak ditulis secara eksplisit.
Dugaan pelanggaran yang menyeret tiga bupati itu ditulis dalam tiga poin dugaan pelanggaran pilkada, yakni poin 6 tentang mobilisasi PNS dan honorer, poin 7 ketidaknetralan ASN dan perangkat desa, dan poin 11 money politics (sarung, sembako, uang, dan lainnya).
Bupati Seruyan disebut dalam poin 6 terkait dugaan mobilisasi ASN dan honorer di seluruh kecamatan wilayah itu. Menurut Ben-Ujang, hal tersebut langsung dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati Seruyan. ASN dan Honorer diberikan uang bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk memilih paslon 02 (Sugianto Sabran-Edy Pratowo). Apabila tidak memilih paslon 02, akan diberhentikan sebagai ASN atau tenaga honorer di kabupaten tersebut.
Pada poin 7, Bupati Kobar yang ”diseret” terkait ketidaknetralan ASN dan perangkat desa. Ben-Ujang mencontohkan, seorang bupati yang secara terang-terang mengampanyekan (paslon 02) saat pelantikan Pj Kades di Kotawaringin Barat untuk kompak melanjutkan kepemimpinan Sugianto Sabran dan memenangkannya sebagai calon gubernur petahana. Ada pula seorang camat yang mengajak masyarakat melakukan yel-yel mendukung paslon 02.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana disebut dalam dugaan money politics. Praktik politik uang itu dinilai terjadi pada minggu tenang. Ben-Ujang menyebut ada pembagian uang yang dilakukan secara masif oleh tim paslon 02, pembagian minyak goreng dan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, masyarakat yang mempersoalkan dipukul Bupati Lamandau tersebut.
Kasus itu sendiri telah berakhir damai. Hendra Lesmana saat peristiwa yang terjadi 8 Desember lalu itu, mengaku marah dengan oknum bergaya preman yang menghalang-halangi bahkan merampas distribusi bantuan sosial dari perusahaan dalam upaya penanggulangan bencana Covid-19.
”Kejadian itu adalah akumulatif kekesalan saya terhadap mereka. Mereka mengaitkan ini sebagai money politics. Padahal, ini resmi dan murni bantuan untuk menanggulangi dampak pandemi,” katanya.
Secara keseluruhan, ada 18 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02 menurut Ben-Ujang melalui kuasa hukumnya. Dalam petitumnya, paslon nomor urut 01 tersebut memohon pada hakim MK untuk menyatakan paslon 02 dibatalkan sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU Kalteng tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang memenangkan Sugianto-Edy. Selanjutnya, memerintahkan KPU Kalteng melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten.
Pengurangan Suara
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purningsih mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jawaban serta bukti sesuai dengan lokus permasalahan yang digugat paslon 04, Muhammad Rudini-Samsudin.
”Sudah jauh-jauh hari kami mempersiapkan alat bukti sesuai lokus permasalahan gugatan paslon 04," ujar Siti yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Gugatan yang diajukan paslon 04, yakni pembatalan keputusan KPU Kotim Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab//XII/2020 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Dalam gugatan itu dijelaskan, kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan membuahkan hasil perolehan suara yang keliru, sehingga perolehan suara sah pemohon yang ditetapkan termohon dalam keputusan KPU Kotim sebanyak 47.161 suara. Padahal, dari penghitungan manual yang dilakukan tim pemohon, setidaknya paslon Muhammad Rudini Samsudin mengalami pengurangan suara sebanyak 5.000 suara, sehingga seharusnya 52.161 suara.
Selain itu, dalam materi gugatan disebutkan, indikasi kecurangan yang terjadi menurut pemohon dapat merugikan perolehan suara secara masif, di antaranya, KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data, sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan atau penambahan suara bagi calon pasangan lain.
Di samping itu, ditemukan banyak pemilih tidak memiliki surat undangan (C-Pemberitahuan), melakukan pencoblosan hanya menggunakan KTP-el dengan sengaja tidak dicatat dalam daftar hadir pemilih oleh petugas, sehingga terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.
Bentuk kecurangan itu menurut materi paslon 04 secara nyata menguntungkan paslon 01, Halikinnor-Irawati, merugikan perolehan suara paslon 04 selaku pemohon. Pasangan tersebut memohon hakim MK membatalkan penetapan perolehan suara ketiga paslon yang secara keliru telah ditetapkan KPU selaku termohon. (daq/hgn/ign)