PALANGKA RAYA – Persaingan dua kubu paslon Pilkada Kalteng belum berakhir. Perang narasi masih terjadi di antara pendukung kontestan tersebut terkait hasil pesta demokrasi 9 Desember lalu. Masing-masing pendukung bersaing dengan menggelar aksi dan pernyataan sikap pada lembaga terkait.
Kubu Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar melalui Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kalteng mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bawaslu, dan kantor DPRD Kalteng. Tak mau kalah. Pendukung Sugianto Sabran-Edy Pratowo melalui Konsorsium Rakyat Kalteng Peduli Pilkada Damai (Korkapda-Kalteng) mendatangi KPU Kalteng, Bawaslu, Kejati, dan DPRD Kalteng, Selasa (22/12).
Keduanya memiliki tuntutan dan sikap berbeda. Korkapda-Kalteng menyatakan mendukung dan mengawal hasil rapat pleno sidang KPU Kalteng yang memenangkan Sugianto-Edy dan siap mengawal Bawaslu Kalteng. Selain itu, mendesak Bawaslu mengambil sikap tegas terhadap dugaan maladministrasi pencalonan Ben-Ujang, serta mendesak DPRD Kalteng tetap netral dalam pengawalan pelaksanaan pilkada.
Juru Bicara Korkapda-Kalteng Thoseng TT Asang mengatakan, pihaknya ingin mengawal pilkada agar berjalan damai dan tidak ada gejolak setelah pemilihan usai. Kemudian, memastikan mendukung dan mengawal hasil rapat pleno sidang KPU Kalteng, serta siap mengawal Bawaslu Kalteng.
”Kami konsisten mengawal hasil KPU. Siapa pun yang mengintervensi, kami siap di depan. Sudah ada pleno dan paslon 1 harus mematuhi dan menghormati keputusan KPU. Silakan ke MK. Tidak perlu lagi ada aksi-aksi gerakan mengganggu kamtibmas. Selain itu, mendesak Bawaslu mengambil sikap tegas terhadap dugaan maladministrasi pencalonan Ben-Ujang,” tegasnya.
Sementara itu, AMPD meminta Bawaslu Kalteng agar segera memproses pemeriksaan dugaan kecurangan yang dilakukan Sugianto-Edy. Terhadap OJK, mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan corporate social responsibility (CSR) PT Bank Kalteng untuk kepentingan paslon nomor urut 2. Pada DPRD Kalteng, AMPD mendesak agar digelar rapat dengar pendapat dan melanjutkan Pansus Covid-19 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.
”Kami meminta OJK segera memeriksa direksi Bank Kalteng terkait CSR dan memeriksa pemberian fasilitas pinjaman yang tidak sesuai ketentuan,” kata Juru bicara AMPD Kalteng Dagut H Djunas.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng Harmain menegaskan, KPU kalteng telah bekerja secara independen. ”Kami pastikan sejak awal tahapan hingga sekarang sampai nanti, tetap bekerja mandiri, profesional, dan independen. Kami meyakinkan kepada masyarakat bahwa KPU Kalteng sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Harmain juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Ben-Ujang di Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya mengajukan berbagai bukti, tetapi juga argumen dalam proses pilkada.
”Kami sudah siap. Saya tekankan KPU beserta jajaran sudah siap. Semua argumen sesuai ketentuan sudah siap. Namun, apa pun itu, kita tunggu dari MK, tetapi intinya kami siap.” tegasnya. (daq/ign)