SAMPIT – Dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kalteng 2020 dinilai lebih dahsyat dibandingkan kecurangan dalam Pilkada Kobar tahun 2010 silam. Tim pasangan calon Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar mengklaim menemukan banyak indikasi kecurangan dalam proses pesta demokrasi itu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ben-Ujang, Bambang Widjojanto dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1). Pada sengketa Pilkada Kobar 2010 silam, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto di MK. Saat itu MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
”Melihat kasus yang terjadi di Kalteng, maka kita ingat, sepuluh tahun lalu ketika kasus pilkada di Kobar, pola dan struktur kecurangan yang dilakukan di Kobar itu, kini di Pilkada 2020 jauh lebih dahsyat. Oleh karena itu, berpijak pada kecurangan yang sangat fundamental, maka pihak terkait seyogianya didiskualifikasi dan pemohon seharusnya menjadi pemenang Pilkada Kalteng tahun 2020,” ujarnya.
Bambang menuturkan, Ben-Ujang keberatan terhadap putusan KPU Kalteng terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Kalteng. Menurutnya, banyak fakta yang tak terbantahkan adanya pelanggaran bersifat kecurangan yang sangat fundamental dalam seluruh proses pilkada.
Bambang melanjutkan, pelanggaran itu terjadi di wilayah yang sangat luas, yakni di 14 kabupaten/kota se-Kalteng. Pelanggaran itu berupa kejahatan pilkada dengan ciri-ciri terjadi ketidaknetralan, pembiaran oleh termohon (KPU Kalteng), keterlibatan struktur pemerintahan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten hingga desa, serta melibatkan perusahaan BUMD.
Dalam petitumnya, Ben-Ujang memohon MK mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan tidak sah atau batal atas keputusan KPU Kalteng tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan dan Hasil Perolehan Susra Pilkada Kalteng 2020. Kemudian, memerintahkan KPU Kalteng melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
”Apabila majelis berpendapat lain, mohon berikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Bambang.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (3/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon (KPU Kalteng), keterangan Bawaslu, pihak terkait, dan pengesahan alat bukti.
Tim kuasa hukum paslon 02 Rahmadi G Lentam saat dikonfirmasi, optimistis gugatan tersebut ditolak. Pihaknya akan mengikuti sidang selanjutnya pekan depan. ”Saya yakin gugatan ini ditolak dan akan terus mengawal proses tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Relawan 01 Setiawan optimistis gugatan tersebut dikabulkan. Terlebih secara gambang kuasa hukum Ben-Ujang menyampaikan dugaan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
”Kami optimistis diterima. Terlebih bukti disampaikan, seperti yang kita liat dalam sidang tersebut dan dibacakan kuasa hukum 01, Pak Bambang Widjojanto. Saat ini kami terus berdoa dan menyerahkan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (hgn/daq/ign)