SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Juli 2021 19:42
Polisi Masih Kumpulkan Bukti Terkait Kasus Seret Ben Brahim
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penipuan sebesar Rp 7,2 miliar dengan terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny. Apabila proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti selesai, terlapor akan dipanggil untuk diperiksa.

”Masih klarifikasi terhadap pelapor (Charles Theodore). Tujuannya mencari apakah ada unsur pidana atau tidak dan bukti-bukti dari laporan tersebut. Kami harus dalami terlebih dahulu, termasuk apakah dalam transaksi atau kegiatan yang dilaporkan ada saksi atau tidak,” kata Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro, Kamis (8/7).

Eko menuturkan, apabila dalam klarifikasi ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana perbuatan tersebut dilakukan yang disertai bukti, saksi, dan petunjuk.

”Jika semua sudah memenuhi unsur, artinya terdapat bukti konkret, keterangan dan lainnya, maka bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan pemeriksaan kepada terlapor. Terlapor akan diperiksa dan dipanggil sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Eko menegaskan, kepolisian akan tetap berpegang teguh pada aturan dan profesional dalam penyidikan tersebut, meskipun terlapor merupakan pejabat negara, yakni Bupati Kapuas dan anggota DPR RI. ”Jika memang tidak terbukti, maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto terkait perkembangan proses klarifikasi kasus tersebut. ”Kami masih melakukan tahapan perencanaan untuk memulai klarifikasi atau penyelidikan,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. Ben Brahim sendiri belum merespons ketika dikonfirmasi terkait hal itu.

Seperti diberitakan, mantan calon gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat terseret dugaan penipuan. Bupati Kapuas aktif itu dilaporkan seorang pengusaha, Charles Theodore (53), yang mengaku menghabiskan sekitar Rp 7,2 miliar untuk membayar biaya politik Ben saat pesta demokrasi tahun lalu. Pengusaha itu juga membongkar janji dusta saat pilkada yang membuatnya rugi besar.

Charles melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Kalteng, Rabu (7/7). Dia mengaku dijanjikan mendapatkan proyek miliaran rupiah dengan syarat membiayai sejumlah kebutuhan politik untuk kampanye. Selain itu, dia juga melaporkan istri Ben Brahim, Ary Egahny dalam perkara yang sama.

Didampingi kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti, Charles menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Menurut Baron, Ben menjanjikan uang untuk biaya politik dikembalikan pada Desember 2020. Namun, belum juga dibayar sampai sekarang. ”Kami ingin dugaan (penipuan) ini diproses Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya. (daq/ign) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers