KUALA KAPUAS – Tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Sugianto-Edy Pratowo Kabupaten Kapuas, berniat melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Lembaga itu dinilai tak independen dalam penanganan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu.
Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Mawardi mengatakan, pihaknya belum puas terhadap kinerja Bawaslu Kapuas terkait laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah itu yang mengajak mendukung salah satu paslon Pilkada Kalteng.
”Dari apa yang dilakukan Bawaslu (Kapuas), kami menganggap dan menduga Bawaslu tidak independen,” katanya, Rabu (25/11).
Mawardi menegaskan, oknum kades seharusnya bisa ditindak pidana karena berfoto dengan paslon. ”Apabila sampai DKPP dan terbukti (ada pelanggaran Bawaslu, Red), kami juga mempersoalkan kinerja Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Red). Kami harapkan nantinya ada penyegaran petugas di Gakkumdu Kapuas,” ujarnya.
Anggota Bidang Hukum dan Advokat Paslon 2 Sukarlan Fachrie Doemas mengharapkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan lima kades dan satu ASN ditindaklanjuti sesuai aturan. Menurutnya, ada beberapa kasus di daerah lain yang telah terbukti di persidangan dan ditahan atau dihukum sesuai ketentuan berlaku.
Dia bersama timnya akan mempersiapkan pelaporan Bawaslu Kapuas ke DKPP untuk menguji putusan yang diambil Bawaslu sudah sesuai atau sebaliknya. ”Kami menganggap dan menduga Bawaslu Kapuas masih tidak independen,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, lima kades dan dua ASN melanggar aturan netralitas. ”Laporan satu ASN tidak dapat ditindaklanjuti," katanya.
Iswahyudi menegaskan, lima kades yang melakukan pelanggaran netralitas, direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh Plt Bupati Kapuas. "ASN melanggar netralitas rekomendasi ASN diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya. (der/ign)