SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 21 Desember 2020 14:10
Ben-Ujang Masih Berjuang Jegal Pemenang

Galang Petisi Tolak Hasil Pilkada, Sebut KPU Tak Netral dan Bawaslu Tak Berfungsi

GALANG PETISI: Relawan Ben-Ujang menggalang petisi agar masyarakat menolak hasil Pilkada Kalteng yang memenangkan pasangan calon Sugianto Sabran-Edy Pratowo.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kubu pasangan calon Pilkada Kalteng Ben Brahim -Ujang Iskandar masih berjuang menjegal pemenang pesta demokrasi itu meski perolehan suara yang ditetapkan KPU memenangkan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui tim hukum, relawan Ben-Ujang menggalang petisi yang menyatakan Pilkada Kalteng terjadi kecurangan, KPU tak netral, dan Bawaslu tak berfungsi.

Petisi yang dinamakan Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah itu dibacakan Riban Satia, Ketua Relawan Ben-Ujang. Dia mengajak seluruh relawan dan masyarakat Kalteng ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Kalteng yang pada 18 Desember 2020 lalu.

Dia juga memohon Mahkamah Konstitusi agar menolak hasil pleno KPU Kalteng yang memenangkan  Sugianto-Edy, yang dinilai berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terjadi pelanggaran se-Kalteng secara sistematis, terstruktur, dan masif. Bahkan, ada penyalahgunaan wewenang sebagai petahana atau pejabat negara.

”Kami, masyarakat Aliansi Relawan Kalteng menginginkan perubahan, di mana paslon 01 Ben Brahim S Bahat -Ujang Iskandar ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng periode 2021-2026,"  ujar Riban.

Riban menambahkan, langkah tersebut untuk lebih memperkuat gugatan pihaknya ke MK, sehingga pasangan Ben-Ujang memenangkan pilkada dan menjadi gubernur dan wakil gubernur. ”Petisi itu tujuannya untuk memperkuat tim hukum  ke MK,” kata Riban.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan dan tidak memihak paslon mana pun. ”Kami sudah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, saksi pasangan calon 1 saat rekapitulasi menyampaikan bahwa KPU telah bekerja dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, Harmain menghormati sikap kubu Ben-Ujang. ”Kami tetap menghormati sikap  mereka. KPU Kalteng saat ini menunggu pemberitahuan resmi terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Apakah ada untuk  Kalimantan Tengah atau bagaimana  dan tentunya kami juga sudah siap,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers