PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Sugianto-Sabran Edy Pratowo menang mutlak dalam Pilkada Kalteng. Perolehan suara keduanya unggul dengan selisih cukup jauh dari penantangnya, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, yakni dengan selisih sekitar 3,2 persen.
Hal tersebut berdasarkan data hasil pleno penghitungan suara di 14 kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam data tersebut, Sugianto-Edy meraup 536.128 suara (51,60 persen) dan Ben-Ujang 502.834 suara (48,40 persen).
KPU Kabupaten Seruyan baru menyelesaikan pleno tingkat kabupaten kemarin. Komisioner KPU Seruyan Divisi Teknis Muhammad Abdiannor mengatakan, paslon Ben-Ujang memperoleh sebanyak 17.657 suara dan Sugianto-Edy sebanyak 44.046 suara. Seruyan merupakan salah satu lumbung suara Sugianto-Edy.
”Data rekapitulasi hasil penghitungan suara ini bersifat sementara sembari menunggu data final dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Kalteng nanti,” katanya.
Mengacu hasil pleno tersebut, syarat untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan yang kalah sudah tertutup. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, paslon di Kalteng yang memiliki penduduk sekitar dua juta jiwa lebih, bisa mengajukan gugatan apabila selisih suara hanya 1,5 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pleno tingkat provinsi akan digelar pada 18-20 Desember 2020. ”Saat ini koordinasi dalam rangka persiapan pleno provinsi. Tanggal 16-17 ini masih KPU kabupaten/kota masih mengantar kotak yang berisi berita acara hasil rekapitulasi di tingkat,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jajaran kepolisian siap untuk memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar. Termasuk terus menciptakan suasana kondusif di seluruh Kalteng.
”Kami siap untuk memberikan rasa aman dan pengawalan dalam seluruh tahapan pilkada, termasuk penetapan suara nantinya,” tegasnya.
Hendra menuturkan, saat ini berbagai langkah konkret terus dilakukan pihaknya dalam menjaga kamtibmas. Termasuk kegiatan patroli skala besar yang bersinergi bersama TNI untuk memantau situasi kamtibmas di Kapuas pascapemungutan suara.
”Wilayah hukum Polres Kapuas merupakan salah satu wilayah rawan gangguan kamtibmas selama pilkada berlangsung. Oleh karena itu, perlu kegiatan preventif yang dilakukan, salah satunya seperti patroli cipta kondisi,” katanya.
Hendra menambahkan, apabila pengumuman secara resmi dari KPU terkait perolehan suara disampaikan, diharapkan pihak pendukung paslon yang kalah bisa menerima dan ikhlas, sehingga bisa mendukung pembangunan Kalteng selanjutnya. Sebaliknya, paslon yang menang harus memperbaiki kinerja, program, dan kedekatan kepada masyarakat.
”Apa pun yang terjadi, pilkada adalah pesta demokrasi masyarakat Kalteng. Namun, jika ada gugatan ke MK, itu adalah hak konstitusi sesuai aturan. Dalam kondisi apa pun, TNI maupun Polri siap memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pokoknya jangan sampai membuat kegaduhan, opini, berita hoaks hingga ujaran kebencian,” pungkasnya.
Testimoni Mantan Saksi Pilkada
Sementara itu, testimoni disampaikan mantan saksi dalam sidang MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Saat itu Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran bertarung sengit. Ujang yang kalah suara, menggugat ke MK dan dikabulkan, sehingga Sugianto Didiskualifikasi meski perolehan suaranya unggul.
Suherman, seorang mantan saksi sidang, mengatakan, masyarakat harus benar-benar berpikir seribu kali apabila diminta jadi saksi. Apalagi jika dijadikan saksi palsu.
”Saya ingatkan masyarakat Kalteng agar berhati-hati jika diminta menjadi saksi untuk memberikan keterangan palsu. Jika hasil Pilkada Kalteng 2020 sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dampaknya sangat besar dan harus benar-benar dipikirkan,” katanya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai koordinator saksi terkait sengketa Pilkada Kobar, dia mengaku merekrut serta mengondisikan saksi hingga ke Jakarta untuk bersaksi. Menurutnya, hal itu sudah direncanakan salah satu paslon bersengketa.
”Saya hanya mengingatkan berhati-hati dalam memberikan kesaksian. Jika saksi palsu, maka akan dikenakan pidana dan itu ada buktinya,” ujarnya.
Mantan saksi lainnya, Ratna Mutiara, mengaku dimusuhi keluarga, kerabat, hingga tetangga setelah dia bersaksi di MK. ”Pokoknya berpikir saja kalau menjadi saksi,” katanya.
Ratna yang akhirnya divonis karena memberikan keterangan palsu dalam sidang itu mengaku harus mendekam selama lima bulan di penjara. ”Saya merasakan harus mengalami perlakuan yang kurang bersahabat. Dikucilkan dari lingkungan. Anak-anak pun turut terseret akibat kesaksian palsu dan saya masuk penjara,” tandasnya.
Partisipasi Tertinggi
Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau meraih perolehan tertinggi partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, yakni sebesar 71,58 persen. Pemilih di Pulang Pisau terdapat sebanyak 67.272 jiwa. Suara sah tercatat sebanyak 66.325 suara dan 1.305 suara tidak sah. Jumlah DPT sebanyak 94.479 jiwa, DPTb 969 jiwa, dan Dpph 307 jiwa.
Urutan kedua ditempati Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar 65,86 persen. Disusul Seruyan 65,40 persen, Kotawaringin Timur (Kotim) 65,27 persen, Barito Selatan 65,24 persen, Barito Timur 65,11 persen, Sukamara 64,05 persen, Palangka Raya 62,83 persen, Kapuas 61,30 persen, Gunung Mas 59,68 persen, Lamandau 59,39 persen, Katingan 57,51 persen, Murung Raya 52,50 persen, dan Barito Utara 51,88 persen.
”Target partisipasi pemilih yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,05 persen. Walau begitu partisipasi pemilih di Kotim jauh meningkat dibandingkan pada pemilihan 2014 lalu yang hanya memperoleh 50,09 persen," kata Siti Fathonah, Ketua KPU Kotim.
Di Kotim terdapat sebanyak 176.830 pengguna hak pilih dengan rincian, suara sah 169.161 dan suara tidak sah 7.669. Sedangkan DPT di Kotim berjumlah 265.270 jiwa, DPTb sebanyak 5.633 jiwa dan Dpph sebanyak 1.456 jiwa.
Menurut Siti, antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Kotim jauh lebih baik. Hal itu tak lepas dari peran serta dukungan Pemkab Kotim, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang mampu melakukan perekaman sekaligus pencetakkan KTP-el cepat, sehingga warga Kotim yang memenuhi syarat salah satunya sudah berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 pada 9 Desember lalu.
”Peningkatan partisipasi pemilih jauh lebih baik dari pemilihan 2014 lalu. Tak terpenuhinya target partisipasi pemilih saya kira wajar karena kita melaksanakan pilkada bersamaan dengan pandemi. Tetapi, ini juga tidak lepas dari peran serta dukungan Disdukcapil dalam memfasilitasi warga Kotim melakukan perekaman serta pencetakkan KTP-el dengan cepat," tandasnya. (daq/hen/sla/hgn/ign)