SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 29 Desember 2020 18:04
TERNYATA!!! Fortuner Maut yang "Ngamuk" Itu Masih Kredit

Pelaku Mantan Napi Kasus Penganiayaan Berat, Dikenal Biasa di Lingkungannya

RUSAK PARAH: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menunjukkan barang bukti mobil Fortuner yang diamankan di Satlantas Polres Kobar, Senin (28/12).(SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pengemudi Fortuner penyebab kecelakaan tragis di pusat Kota Pangkalan Bun, Ramlan (55), terancam pasal berlapis. Warga RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pemodal pinjaman uang dan kredit barang-barang elektronik tersebut menghabiskan waktu beberapa tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

”Saudara R ini pernah menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pangkalan Bun dan tahun 2017 silam sudah bebas," kata Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Peni Hadi, Senin (28/12).

Bebas dari penjara, Ramlan yang semula merupakan warga Kumai Hilir itu pindah dan menetap di Perum Pering Kuning, Desa Kapitan. Dia terkenal di lingkungannya sebagai pribadi yang biasa saja. Bahkan, ketua lingkungan setempat mengaku tidak pernah melihat Ramlan berperilaku negatif, termasuk mabuk-mabukan.

Ketua RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Sumarah, mengatakan, mobil Fortuner hitam yang menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan empat tersebut merupakan milik Ramlan. Pria itu baru sekitar delapan bulan memiliki mobil tersebut dengan status kredit.

”Saya jujur kaget mengetahui peristiwa tersebut, karena selepas bebas dari penjara, dia tidak pernah membuat ulah di lingkungannya, bahkan saya tidak pernah melihat yang bersangkutan mabuk," katanya.

Sebelum tertangkap TNI AU Lanud Iskandar di Desa Pasir Panjang, Ramlan bersama dua temannya, Ardiansyah dan Syamsul, menenggak empat botol minuman beralkohol di kafe Jalan Pemuda, Kompleks Pasar Palagan Sari.

Selepas pesta miras, Ramlan yang sudah dalam kondisi mabuk menyetir mobil Fortuner berwarna hitam KH 1268 GP itu menuju pulang. Rekannya, Ardiansyah, duduk di sebelahnya dan Syamsul tertidur di jok belakang.

Korban pertamanya adalah kendaraan roda dua yang dikendarai Atik Umiyati. Atik nyaris kehilangan nyawa akibat masuk kolong mobil. Beruntung sebelum Ramlan tancap gas, Ardiansyah dan Syamsul langsung melompat keluar dari mobil yang terbuka dan menarik Atik dari bawah kolong mobil. Ramlan langsung kabur meninggalkan dua rekannya ke arah Bundaran Pancasila.

Saat melarikan diri, mobil Ramlan kembali menabrak mobil lainnya yang dikendarai Jarwo. Ramlan seolah tidak peduli dan terus memacu mobilnya. Tepat di depan Pospol Bundaran Pancasila, Ramlan juga menabrak mobil lain warna hitam dengan Nopol D 1244 VPB yang ditumpangi satu keluarga hingga terbalik.

Kemudian mobil melaju ke arah Jalan Iskandar Pangkalan Bun dan menabrak Desti (16) yang mengendarai motor matik hingga mengalami luka ringan di depan Untama Pangkalan Bun. 

Aksi ugal-ugalan Ramlan bukannya berhenti. Dia justru kian tancap gas membawa mobilnya masuk ke arah kompleks kesatrian Angkatan Udara Lanud Iskandar. Di Pos TNI AU Desa Sungai Tendang, satu motor matik dilindasnya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Anggota TNI AU memburu Ramlan yang menuju Kumai serta masuk jalur alternatif Jalan DPR dan tembus ke jalan poros raya Pasir Panjang. Karena keramaian jalan akibat truk, mobil Ramlan akhirnya terjebak.

Pelariannya berakhir dengan wajah berdarah akibat pukulan massa. Dia langsung diserahkan ke polisi. Ramlan, Ardiansyah, dan Syamsul serta mobil Fortuner dan mobil maupun kendaraan lain yang jadi korban, diamankan di Satlantas Polres Kobar sebagai barang bukti.

Akibat aksi ugal-ugalan di jalan raya yang mengakibatkan beberapa pengendara roda dua dan roda empat luka-luka itu, Ramlan terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Dua pasal yang disangkakan tersebut adalah Pasal 310 Ayat 2 Junto Pasal 229 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ramlan dan dua rekannya sudah diamankan di Satlantas Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut

”Selain itu, kami juntokan lagi dengan Pasal 312 Junto 321 Ayat 1, Huruf a, b, dan c, tentang UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman tiga tahun penjara," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (28/12).

Dia juga memastikan seluruh korban dalam keadaan selamat. Terkait kerugian materil dengan total Rp 50 juta, Satlantas akan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. (tyo/sla) 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers