SAMPIT-- Tercatat sebanyak 2.338 warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam rentang waktu September hingga Desember 2020 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kotim Rihel, berdasarkan data hasil giat gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim.
Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan jumlah 2.338 pelanggar Prokes tersebut merupakan hasil razia selama bulan September hingga Desember 2020, sejak keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Rata - rata pelanggaran yang dilakukan yanki tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Rihel menambahkan, tujuan razia atau operasi yustisi penegakan disiplin memakai masker bukan hanya jumlahnya, namun untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi Prokes serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Kotim bisa kembali zona hijau," sebutnya.
Disampaikannya di era kehidupan normal baru seperti saat ini, disiplin mematuhi Prokes merupakan hal mutlak, guna mencegah hingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Para pelanggar Prokes yang terjaring razia kemudian di data dan diberikan teguran lisan, hingga sanksi push up di tempat, dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Prokes.
Dia berharap ke depannya masyarakat bisa lebih peduli terhadap kesehatan, dengan memakai masker selama beraktivitas ditengah pandemi Covid-19. (yn/dc)