SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 14 November 2018 16:23
NAHH!!!! KPK Panggil Dua Anggota DPRD Kalteng

Untuk Tersangka dari Perusahaan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait dugaan gratifikasi yang menyeret empat rekannya. Anggota yang diperiksa adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban. KPK mendalami pengawasan wakil rakyat tersebut dalam kasus itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11), mengatakan, Anggoro dan Lodewik diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Anggoro dan Lodewik dilakukan tim penyidik lantaran keduanya diduga mengetahui kasus suap itu. Salah satunya terkait proses pengawasan Komisi B DPRD Kalteng terhadap aktivitas PT BAP yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

”Kami juga dalami terkait kewenangan pengawasan yang menjadi poin krusial dugaan suap itu,” katanya.

Selain dua anggota DPRD Kalteng itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT BAP. Menurut Febri, pemeriksaan saksi dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

”Penyidik mendalami bagaimana pengetahuan mereka (saksi) terhadap proses di internal perusahaan tersebut,” katanya.

Secara umum, lanjut Febri, jumlah uang sebesar Rp 240 juta yang diamankan KPK sebagai barang bukti terbilang kecil. Namun, KPK memandang efek lanjutan dari uang itu yang jauh lebih besar.

”Secara nominal memang kecil, tapi di balik itu ada kejadian besar yang imbasnya cukup luas, yang diduga ingin sengaja diminta untuk ditutupi. Seperti dugaan adanya pencemaran lingkungan, DPRD diminta membuat rilis media bahwa proses perizinan perusahaan tersebut baik-baik saja. Ini kami nilai jauh lebih besar dari uang OTT itu,” ujarnya.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tujuh tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan petinggi PT BAP, yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT Smart Tbk), Willy Agung Adipradhana CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy Manajer Legal PT BAP.

Empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng), Arisavanah (anggota Komisi B), dan Edy Rosada (anggota).

Diduga empat legislator itu menerima suap sebesar Rp 240 juta dari PT BAP, anak usaha PT Sinarmas Agro Resources And Technology (Smart) Tbk. Suap itu terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat  rilis mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

PT BAP meminta DPRD menyampaikan kepada media, bahwa tidak benar perusahaan itu tidak memiliki HGU. Proses perizinan sedang berjalan. Selain itu, perusahaan juga meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers