SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 19 Juni 2017 10:14
KASIHAN!!! NIP Terlambat, CASN Belum Gajian
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN-Sebanyak 27orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari pemerintah pusat, belum menerima gaji bulanan mereka. Padahal gaji mereka sebagai tenaga PTT telah distop pemerintah pusat setelah mereka dinyatakan lulus sebagai CASN, sekitar bulan April lalu. 

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin membenarkan bahwa para CASN tersebut belum mendapat gaji, karena SK pengangkatan masih dalam proses. 

”SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan bupati. Mungkin dalam beberapa hari mendatang,”ungkapnya, Sabtu (17/6) siang. 

Nujuludin menjelaskan, tertundanya proses penerbitan SK pengangkatan tersebut bukan karena BKPP sengaja mendiamkan atau bahan memperlambat proses pengurusan. Namun hal itu karena terkendala dalam hal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing CASN, dari Badan Kepegawian Nasional (BKN) Regional. 

”Kita tidak tahu masalahnya apa, kenapa kok proses NIP sedikit lambat. Padahal kita mengajukan penetapan NIP mereka itu sejak April lalu dan ternyata baru pada tanggal 8 Juni kemarin, kita terima NIP mereka,”paparnya. 

Menurut Nujuludin, seseorang yang dinyatakan lulus tes langsung secara otomatis ditetapkan menjadi CASN dan langsung bisa menerima gaji. Ada beberapa tahapan, termasuk salah satunya penetapan NIP. Dan penetapannya bukan wewenang dari BKPP Kobar. 

”Berdasarkan penetapan NIP itu, baru bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Bisa jadi bila tidak ada kendala lagi, baru sekitar bulan Juli nanti mereka gajian,”katanya. 

Mengenai keluhan para CASN dari program pengangkatan PTT itu, terutama soal penghentian gaji mereka, Nujuludin mengakui tidak bisa menjelaskan, karena kewenangan berada di masing-masing kementerian yang mengangkat. 

”PTT itu ada yang dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian. Kalau penghentian gaji mereka setelah dinyatakan lulus, selanjutnya akan diangkat sebagai CASN kita tidak bisa menjelaskan. Itu wewenang mereka,”pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers