SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 19 Juni 2017 10:14
KASIHAN!!! NIP Terlambat, CASN Belum Gajian
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN-Sebanyak 27orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari pemerintah pusat, belum menerima gaji bulanan mereka. Padahal gaji mereka sebagai tenaga PTT telah distop pemerintah pusat setelah mereka dinyatakan lulus sebagai CASN, sekitar bulan April lalu. 

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin membenarkan bahwa para CASN tersebut belum mendapat gaji, karena SK pengangkatan masih dalam proses. 

”SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan bupati. Mungkin dalam beberapa hari mendatang,”ungkapnya, Sabtu (17/6) siang. 

Nujuludin menjelaskan, tertundanya proses penerbitan SK pengangkatan tersebut bukan karena BKPP sengaja mendiamkan atau bahan memperlambat proses pengurusan. Namun hal itu karena terkendala dalam hal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing CASN, dari Badan Kepegawian Nasional (BKN) Regional. 

”Kita tidak tahu masalahnya apa, kenapa kok proses NIP sedikit lambat. Padahal kita mengajukan penetapan NIP mereka itu sejak April lalu dan ternyata baru pada tanggal 8 Juni kemarin, kita terima NIP mereka,”paparnya. 

Menurut Nujuludin, seseorang yang dinyatakan lulus tes langsung secara otomatis ditetapkan menjadi CASN dan langsung bisa menerima gaji. Ada beberapa tahapan, termasuk salah satunya penetapan NIP. Dan penetapannya bukan wewenang dari BKPP Kobar. 

”Berdasarkan penetapan NIP itu, baru bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Bisa jadi bila tidak ada kendala lagi, baru sekitar bulan Juli nanti mereka gajian,”katanya. 

Mengenai keluhan para CASN dari program pengangkatan PTT itu, terutama soal penghentian gaji mereka, Nujuludin mengakui tidak bisa menjelaskan, karena kewenangan berada di masing-masing kementerian yang mengangkat. 

”PTT itu ada yang dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian. Kalau penghentian gaji mereka setelah dinyatakan lulus, selanjutnya akan diangkat sebagai CASN kita tidak bisa menjelaskan. Itu wewenang mereka,”pungkasnya. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers