PANGKALAN BUN-Sebanyak 27orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari pemerintah pusat, belum menerima gaji bulanan mereka. Padahal gaji mereka sebagai tenaga PTT telah distop pemerintah pusat setelah mereka dinyatakan lulus sebagai CASN, sekitar bulan April lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin membenarkan bahwa para CASN tersebut belum mendapat gaji, karena SK pengangkatan masih dalam proses.
”SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan bupati. Mungkin dalam beberapa hari mendatang,”ungkapnya, Sabtu (17/6) siang.
Nujuludin menjelaskan, tertundanya proses penerbitan SK pengangkatan tersebut bukan karena BKPP sengaja mendiamkan atau bahan memperlambat proses pengurusan. Namun hal itu karena terkendala dalam hal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing CASN, dari Badan Kepegawian Nasional (BKN) Regional.
”Kita tidak tahu masalahnya apa, kenapa kok proses NIP sedikit lambat. Padahal kita mengajukan penetapan NIP mereka itu sejak April lalu dan ternyata baru pada tanggal 8 Juni kemarin, kita terima NIP mereka,”paparnya.
Menurut Nujuludin, seseorang yang dinyatakan lulus tes langsung secara otomatis ditetapkan menjadi CASN dan langsung bisa menerima gaji. Ada beberapa tahapan, termasuk salah satunya penetapan NIP. Dan penetapannya bukan wewenang dari BKPP Kobar.
”Berdasarkan penetapan NIP itu, baru bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Bisa jadi bila tidak ada kendala lagi, baru sekitar bulan Juli nanti mereka gajian,”katanya.
Mengenai keluhan para CASN dari program pengangkatan PTT itu, terutama soal penghentian gaji mereka, Nujuludin mengakui tidak bisa menjelaskan, karena kewenangan berada di masing-masing kementerian yang mengangkat.
”PTT itu ada yang dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian. Kalau penghentian gaji mereka setelah dinyatakan lulus, selanjutnya akan diangkat sebagai CASN kita tidak bisa menjelaskan. Itu wewenang mereka,”pungkasnya. (sla/gus)