SAMPIT – Menjelang hari raya Idulfitri 1438 Hijriyah/2017, Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Taufiq Mukri mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menambah jatah libur lebaran. ASN hanya boleh menjalani hari libur nasional dan cuti bersama pada lebaran sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditentukan.
”Sesuai ketetapan, pada tanggal 3 Juli seluruh ASN sudah aktif kembali bekerja. Saya harap hal ini bisa dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kotim, tidak boleh ada yang menambah libur setelah itu,” tegasnya, Sabtu (17/6).
Jadwal libur ASN dimulai sejak H-1 Lebaran, yakni 24 Juni. Sementara untuk hari libur nasional lebaran jatuh pada 25 dan 26 Juni, lalu dilanjutkan cuti bersama pada 27 sampai dengan 30 Juni. Karena setelah tanggal tersebut adalah hari Sabtu dan Minggu, yang menjadi jadwal libur rutin ASN, maka secara otomatis libur bertambah 2 hari, jadi pada 3 Juli 2017 seluruh ASN sudah diwajibkan untuk kembali aktif bekerja.
Menurut Taufiq, waktu libur lebaran yang dijalani oleh para ASN tahun ini cukup panjang, oleh sebab itu tidak ada alasan bagi ASN menambah sendiri waktu liburnya. Ia juga secara tegas menghendaki para ASN mengikuti aturan tersebut, karena apabila ada yang melanggar ia bersama bupati Kotim tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas pada ASN terkait. Pihaknya juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak usai libur lebaran nanti, untuk memastikan tidak adanya ASN yang bolos kerja.
”Akan kami berikan sanksi bagi mereka yang melalaikan masuk kerja sesuai jadwal yang ditentukan. Tapi dalam pemberian sanksi ini kami sesuaikan juga dengan tingkat kelalaiannya,” tuturnya.
Ditambahkan Taufiq, walau pun sebagian besar ASN mendapat libur nasional dan cuti bersama, tapi untuk ASN atau pegawai yang bekerja dibidang pelayanan publik, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain, tetap akan memberikan pelayanan seperti biasa. Hal itu agar kepentingan publik tidak akan terabaikan.
Namun tegasnya, ASN atau pegawai yang bekerja dibidang pelayanan publik bisa memberikan pelayanan berdasarkan sistem shift, tidak full seperti hari-hari biasa, tergantung dengan aturan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. (vit/gus)