KUALA KURUN – Tim teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama instansi terkait melakukan pengecekan dermaga pelabuhan tambat dan kelayakan operasional feri penyeberangan di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya.
”Dari pengecekan yang kita lakukan, hasilnya baik. Namun, masih ada yang kurang dan harus diperbaiki, yakni kelengkapan pendukung keselamatan, seperti pelampung dan lainnya,” kata Ketua Tim Marson Miden, Kamis (29/6).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, operasional feri penyeberangan harus didukung dengan sarana dan prasarana keselamatan yang memadai. Apabila tidak terpenuhi, izin untuk operasionalnya tidak akan diberikan.
”Terhadap kelengkapan pendukung keselamatan yang masih kurang, kita telah memerintahkan pengusaha untuk melengkapi. Hal ini disambut positif pengusaha. Mereka berjanji akan segera memenuhi persyaratan tersebut,” kata pria berkumis tebal ini.
Sejak kurang lebih satu bulan lalu, lanjutnya, surat permohonan mendapatkan izin operasional feri penyeberangan di Desa Tumbang Empas sudah diterima. Namun, pihaknya belum merekomendasikan untuk operasional, karena masih ada beberapa pendukung keselamatan yang harus dipenuhi.
”Surat permohonan untuk mendapatkan izin operasional dari pengusaha sudah kita terima, namun kita belum bisa mengeluarkan izinnya, karena persyaratan yang kita minta harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar pria yang juga menjabat Plh Sekretaris Dishub Gumas ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kalteng Andre L Awan menambahkan, keberadaan feri penyeberangan merupakan permintaan masyarakat untuk membuka akses jalan dari dan menuju Desa Tumbang Empas dan sekitarnya.
”Kita harapkan adanya feri penyeberangan ini mampu melayani masyarakat di Desa Tumbang Empas dan sekitarnya, binaan dari KIB. Dengan demikian, akses transportasi di sana menjadi lebih terbuka,” tandasnya. (arm/ign)