PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H.Edy Pratowo meminta kepala desa (kades) memperbaiki administrasi keuangan sehingga pengelolaan keuangan dapat berjalan optimal, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kades harus bisa menjunjung amanat yang telah diberikan oleh masyarakat sehingga membawa manfaat bagi wilayah yang dipimpinnya. Apalagi setelah disyahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa berhak menerima 10 persen alokasi dana dari APBN yang bersumber dari belanja pusat dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Edy Pratowo berpesan, dana desa dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten hendaknya bisa dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai niat pemerintah memajukan daerah melalui desa justru disalahgunakan.
“Pihak desa, khususnya para kades harus berkonsultasi dengan BPMDes serta pihak-pihak terkait yang memang punya wewenang mengenai penggunaan dana desa ini. Mulai tata cara pengambilan, cara membelanjakan, hingga pelaporan atau membuat SPj. Hindari hal-hal yang bisa membuat berurusan dengan hukum,” tutur Edy Pratowo. (ds/yit)