SAMPIT – Apes benar nasib Hasan (39), lantaran menerima barang titipan berupa sabu-sabu seberat 4,75 gram dari Arul seorang narapidana (napi) di Lapas Klas IIb Sampit, dirinya malah ikutan masuk penjara.
"Saya hanya disuruh mengantarkan saja, upahnya Rp2,5 juta," ujar Hasan saat diperiksa JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, Selasa (4/7) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Hasan diamankan di kediamanya Jalan Kopi Selatan gang Sesama RT 52 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari tangannya diamankan sabu sebanyak satu paket seberat 4,75 gram yang ia simpan di lantai dekat kamar mandi. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain di kamar tidurnya seperti plastik klip, sendok dari sedotan, handphone, timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp700 ribu.
Pria yang diamankan pada Rabu (5/4) itu melakukan perbuatannya setelah ia diminta Arul untuk mengantar pesanan sabu untuk para langganannya, di mana sabu tersebut awalnya sebanyak 25 gram.
Setelah diantar ke sejumlah pemesan sabu tersebut hanya tersisa yang diamankan petugas dari tangannya itu saja, hingga pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang mengaku baru menggeluti usaha pengedaran sabu ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)