SAMPIT - Adi Gunawan (33) harus berhadapan dengan hukum karena memiliki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 12 drum tanpa dilengkapi izin yang sah.
Adi ditangkap anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Kalteng saat ini menjual solar.
"12 drum solar itu saya beli di sebuah tugboat, dan rencananya mau dijual lagi," ujar Adi ditemui saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Gakkum Ditpolair Polda Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Jumat (7/7).
Pengakuan warga Jalan Handil Sumber RT 12 RW 5 Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanut itu, ia mendapatkan solar pada Kamis (23/3) malam. Seluruh solar (12 drum) dibeli dengan harga Rp 12 juta.
“Saya baru kali pertama membeli solar itu, belum sempat menikmati hasilnya keburu diamankan polisi," sesalnya.
Kata Adi, solar itu ia angkut dengan klotok miliknya dan saat diamankan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 12 drum solar, klotok dengan mesin L300 yang dimotoris tersangka, mesin alkon, dan selang dengan panjang 5 meter dan 24 meter.
Menurut tersangka, solar itu ingin ia jual lagi kepada Maryani alias Acil Edo yang tinggal di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Saat itu Acil Edo belum memastikan membeli karena belum ada uang,” tersangka tersangka.
Kepada petugas, Adi tidak menyangkal solar yang diangkutnya itu tak memiliki dokumen sah, atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ang/fm)