SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 08 Juli 2017 11:17
Otjim Berpeluang Kembali Duduki Kursi Dewan
AKHIRNYA SELESAI: Otjim Supriyatna usai mengikuti sidang kasus korupsi dana RHL Desa Kenyala di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kemarin (6/7). Otjim divonis setahun penjara dalam kasus tersebut.(DOK.ARJONI/ RADAR PALANGKA)

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sepertinya tidak akan lama mendekam di penjara  Politikus Partai Golkar ini diperkirakan beberapa bulan ke depan akan bebas setelah vonis hakim 1 tahun penjara. Otjim tercatat sudah 5 bulan ditahan.

Pria ini berpeluang kembali jadi anggota DPRD Kotim. Pasalnya, sebab vonis hukumannya di bawah dua tahun penjara. Kuasa hukum Otjim M Rifky Nasrulah mengatakan, Otjim menerima dengan vonis satu tahun tersebut. Dia tinggal menjalani sisanya, mengingat vonis hakim dipotong selama Otjim menjalani masa penahanan.

Sejauh ini, Otjim sudah menjalani hukuman selama lima bulan penjara, tinggal tujuh bulan sisa pidananya. Peluang mantan Kadishut Kotim ini untuk lebih awal bebas cukup besar. Apalagi jika ia mengurus program lapas, seperti cuti bersyarat (CB) atau remisi, sehingga diperkirakan hanya beberapa bulan saja menjalani hukuman.

Bahkan, menurut Rifky, dalam waktu dekat Otjim akan mengurus remisi 17 Agustus. Mereka berharap Otjim mendapatkan segala haknya, salah satunya pemotongan hukuman.

”Jika hak-hak beliau diberikan, mungkin sisa beberapa bulan saja menjalani. Apalagi beliau selama ini kooperatif dan tidak pernah membuat masalah," ujar Rifky.

Terkait vonis dari Majelis Hakim Tipikor, Rifky mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menerima atau melakukan banding. "Sampai saat ini, Pak Otjim masih fokus dengan kasus beliau, menunggu berkuatan hukum tetap. Kami masih pikir-pikir apakah nanti menerima atau melakukan upaya hukum lain lagi (banding)," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Otjim dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Otjim merupakan terdakwa kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001. Dia didakwa merugikan negara senilai Rp 3,257 miliar. Sebelum menjatuhkan vonis kepada Otjim, pengadilan sudah sudah memvonis pihak lainnya, yakni Suryo Handoko. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers