SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 08 Juli 2017 11:17
Otjim Berpeluang Kembali Duduki Kursi Dewan
AKHIRNYA SELESAI: Otjim Supriyatna usai mengikuti sidang kasus korupsi dana RHL Desa Kenyala di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kemarin (6/7). Otjim divonis setahun penjara dalam kasus tersebut.(DOK.ARJONI/ RADAR PALANGKA)

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sepertinya tidak akan lama mendekam di penjara  Politikus Partai Golkar ini diperkirakan beberapa bulan ke depan akan bebas setelah vonis hakim 1 tahun penjara. Otjim tercatat sudah 5 bulan ditahan.

Pria ini berpeluang kembali jadi anggota DPRD Kotim. Pasalnya, sebab vonis hukumannya di bawah dua tahun penjara. Kuasa hukum Otjim M Rifky Nasrulah mengatakan, Otjim menerima dengan vonis satu tahun tersebut. Dia tinggal menjalani sisanya, mengingat vonis hakim dipotong selama Otjim menjalani masa penahanan.

Sejauh ini, Otjim sudah menjalani hukuman selama lima bulan penjara, tinggal tujuh bulan sisa pidananya. Peluang mantan Kadishut Kotim ini untuk lebih awal bebas cukup besar. Apalagi jika ia mengurus program lapas, seperti cuti bersyarat (CB) atau remisi, sehingga diperkirakan hanya beberapa bulan saja menjalani hukuman.

Bahkan, menurut Rifky, dalam waktu dekat Otjim akan mengurus remisi 17 Agustus. Mereka berharap Otjim mendapatkan segala haknya, salah satunya pemotongan hukuman.

”Jika hak-hak beliau diberikan, mungkin sisa beberapa bulan saja menjalani. Apalagi beliau selama ini kooperatif dan tidak pernah membuat masalah," ujar Rifky.

Terkait vonis dari Majelis Hakim Tipikor, Rifky mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menerima atau melakukan banding. "Sampai saat ini, Pak Otjim masih fokus dengan kasus beliau, menunggu berkuatan hukum tetap. Kami masih pikir-pikir apakah nanti menerima atau melakukan upaya hukum lain lagi (banding)," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Otjim dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Otjim merupakan terdakwa kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001. Dia didakwa merugikan negara senilai Rp 3,257 miliar. Sebelum menjatuhkan vonis kepada Otjim, pengadilan sudah sudah memvonis pihak lainnya, yakni Suryo Handoko. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers