SAMPIT- Menteri Keuangan RI telah memberikan deadline pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2017, bisa selesai di bulan Agustus. Begitu juga untuk penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2016. Mengacu kebijakan itu, DPRD Kotim optimis bisa mengejar target penyelesaian pembahasan APBD Perubahan tersebut.
"Kami sudah menargetkan pembahasan APBD-P tahun 2017 dan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 akan selesai pada Agustus 2017," tegas Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.
Dijelaskannya, pembahasan APBD-P 2017 perlu segera diselesaikan karena erat kaitannya dengan kelanjutan program pembangunan. Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 harus diselesaikan secepatnya, karena untuk ketertiban administrasi dan evaluasi keberhasilan program pembangunan. Kemudian lanjutnya, program pembangunan tahun 2018 akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi program pembangunan tahun anggaran 2016 dan 2017.
Jhon melanjutkan, setelah selesai membahas APBD-P 2017 dan laporan pertanggungjawan anggaran tahun 2016, dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk RAPBD tahun 2018. Sesuai ketentuan di Permendagri Nomor 31 Tahun 2017, pembahasan APBD 2018 harus tuntas pada 30 Oktober 2017.
"Oktober 2017 nanti pembahasan APBD Murni 2018 sudah harus rampung. Ini tentu jauh berbeda dari tahun sebelumnya. DPRD bersama tim anggaran eksekutif mengesahkan itu paling cepat di akhir November 2017. Namun kali ini, jika melewati batas akhir 30 Oktober maka DPRD dan bupati terancam sanksi," pungkasnya.
Jhon menambahkan, berkaitan dengan wacana adanya kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas kembali Dana Alokasi Khusus (DAK), dirinya berharap untuk ke Kotim tidak terjadi. ”Justru saat ini Kotim sangat memerlukan suntikan DAK, terutama untuk membiayai program infrastruktur,” tandasnya. (ang/gus)