SAMPIT – Wahyuni, pengutil pakaian gamis di sejumlah butik di Kota Sampit terancam hukuman penjara 15 bulan. Wanita itu diatur dan diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 65 KUHP. Waksi Wahyuni tergolong rapi. Korban dibuat lengah, kemudian dia leluasa menggasak pakaian.
Tuntutan terhadap Wahyuni dibacakan Selasa (11/7), oleh JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar di Pengadilan Negeri Sampit. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan di butik milik Herwina Sekar Sari Haris pada Januari 2017, di toko korban Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Selain itu di butik milik Siti Salmiah, UJ Collection, Jalan Pelita, Maret lalu.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban merugi dan meresahkan masyarakat. Sejumlah barang bukti baju gamis dan seprai dikembalikan kepada para korban.
Wahyuni melakukan pencurian bersama kakaknya Ermawati di butik UJ Collection. Dia berhasil menggasak baju gamis, sementara di butik Jalan Suprapto dia menggasak susu, seprai, dan jas hujan.
Mengenai keberadaan Ermawati, kepada hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih, terdakwa mengaku tidak mengetahuinyaa. Namun, dia tidak menampik semua aksi kejahatannya itu dilakukan bersama Ermawati. Modusnya, Ermawati mengajak korban ngobrol. Saat lengah, Wahyuni beraksi.
Tertangkapnya pelaku pencurian tersebut bermula ketika dua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Ketapang pada 7 Maret lalu. Aparat langsung melakukan pengembangan dan melacak kediaman pelaku di Jalan Tinjau IV. Polisi langsung mendatangi kamar barak Wahyuni dan Ermawati.
Namun, hanya ada satu orang pelaku yang ada, seorang lagi tidak berada di tempat itu. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian muslim, gamis, sprei, dan jas hujan muslimah. Barang yang dicuri harganya cukup tinggi. Misalnya, baju gamis perempuan harga per lembarnya mencapai Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Selain itu, seprei kasur yang dicuri juga seharga Rp 2,5 juta. (ang/ign)