SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Juni 2021 17:23
Tanda Tangan Terdakwa Dipalsukan

Sidang Penggelapan Uang Koperasi

SIDANG: Sekretaris Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Isa bersama saksi lainnya di persidangan di Pengadilan Negeri, Sampit, baru-baru tadi.

SAMPIT - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menguak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Di mana surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA tertanggal 2 Desember 2019.

Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi GMB, akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah lewati batas waktu hingga 20 bulan.

Di mana dalam kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan.

"Saat itu saya tidak hadir dalam acara itu, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta," ucap Sekretaris Koperasi GMB, Isa Rudianto saat memberi kesaksian di persidangan.

Dalam kasus ini, terungkap kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan, dan selaku manager keuangan PT KMA.

Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku bendahara Koperasi GMB mengaku tidak tahu.

"Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula PT KMA, soal uang itu," kata Junaidi di hadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.

Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan, kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan plasma dengan luas lahan 1.080 hektare yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers