SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Juni 2021 17:23
Tanda Tangan Terdakwa Dipalsukan

Sidang Penggelapan Uang Koperasi

SIDANG: Sekretaris Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Isa bersama saksi lainnya di persidangan di Pengadilan Negeri, Sampit, baru-baru tadi.

SAMPIT - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menguak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Di mana surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA tertanggal 2 Desember 2019.

Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi GMB, akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah lewati batas waktu hingga 20 bulan.

Di mana dalam kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan.

"Saat itu saya tidak hadir dalam acara itu, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta," ucap Sekretaris Koperasi GMB, Isa Rudianto saat memberi kesaksian di persidangan.

Dalam kasus ini, terungkap kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan, dan selaku manager keuangan PT KMA.

Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku bendahara Koperasi GMB mengaku tidak tahu.

"Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula PT KMA, soal uang itu," kata Junaidi di hadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.

Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan, kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan plasma dengan luas lahan 1.080 hektare yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (ang/fm)


BACA JUGA

Senin, 18 Maret 2024 12:06

Pemkab Kotim Selesaikan LKPD Tepat Waktu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan…

Jumat, 15 Maret 2024 12:02

Pedagang Dadakan Harus Izin Pejabat Setempat

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta  pelaku usaha kuliner yang…

Kamis, 14 Maret 2024 12:33

Jadwal Safari Ramadan Berubah

SAMPIT–Jadwal kunjungan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) beserta rombongan dalam rangka…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

Hormati Umat Muslim yang Jalankan Ibadah Puasa

SAMPIT – Umat muslim di seluruh dunia sudah mulai menjalankan…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

THM Wajib Tutup selama Ramadan

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort…

Selasa, 12 Maret 2024 13:41

Jangan Gunakan Bahan Tambahan Berbahaya

SAMPIT - Sejumlah titik di Kota Sampit terdapat pasar dadakan…

Selasa, 12 Maret 2024 13:35

Optimistis, Shrimp Estate BERKAH Bakal Sukses

SUKAMARA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggagas salah…

Jumat, 08 Maret 2024 10:21

Relokasi Jadi Solusi Atasi Masalah Banjir

SAMPIT – Banjir musiman sering terjadi di Dusun Muara Ubar,…

Kamis, 07 Maret 2024 13:22

Kotim Terima Sertifikat Bebas Frambusia

JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerima Sertifikat Bebas…

Rabu, 06 Maret 2024 12:51

Kotim Belum Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

  SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers