SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Juni 2021 17:23
Tanda Tangan Terdakwa Dipalsukan

Sidang Penggelapan Uang Koperasi

SIDANG: Sekretaris Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Isa bersama saksi lainnya di persidangan di Pengadilan Negeri, Sampit, baru-baru tadi.

SAMPIT - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menguak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Di mana surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA tertanggal 2 Desember 2019.

Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi GMB, akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah lewati batas waktu hingga 20 bulan.

Di mana dalam kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan.

"Saat itu saya tidak hadir dalam acara itu, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta," ucap Sekretaris Koperasi GMB, Isa Rudianto saat memberi kesaksian di persidangan.

Dalam kasus ini, terungkap kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan, dan selaku manager keuangan PT KMA.

Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku bendahara Koperasi GMB mengaku tidak tahu.

"Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula PT KMA, soal uang itu," kata Junaidi di hadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.

Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan, kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan plasma dengan luas lahan 1.080 hektare yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers