SAMPIT - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menguak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA).
Di mana surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA tertanggal 2 Desember 2019.
Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi GMB, akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah lewati batas waktu hingga 20 bulan.
Di mana dalam kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan.
"Saat itu saya tidak hadir dalam acara itu, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta," ucap Sekretaris Koperasi GMB, Isa Rudianto saat memberi kesaksian di persidangan.
Dalam kasus ini, terungkap kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.
Cek diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan, dan selaku manager keuangan PT KMA.
Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku bendahara Koperasi GMB mengaku tidak tahu.
"Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula PT KMA, soal uang itu," kata Junaidi di hadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.
Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan, kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan plasma dengan luas lahan 1.080 hektare yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (ang/fm)