SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Juni 2021 17:23
Tanda Tangan Terdakwa Dipalsukan

Sidang Penggelapan Uang Koperasi

SIDANG: Sekretaris Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Isa bersama saksi lainnya di persidangan di Pengadilan Negeri, Sampit, baru-baru tadi.

SAMPIT - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menguak adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Di mana surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA tertanggal 2 Desember 2019.

Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi GMB, akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah lewati batas waktu hingga 20 bulan.

Di mana dalam kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan.

"Saat itu saya tidak hadir dalam acara itu, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta," ucap Sekretaris Koperasi GMB, Isa Rudianto saat memberi kesaksian di persidangan.

Dalam kasus ini, terungkap kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan, dan selaku manager keuangan PT KMA.

Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku bendahara Koperasi GMB mengaku tidak tahu.

"Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula PT KMA, soal uang itu," kata Junaidi di hadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.

Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan, kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan plasma dengan luas lahan 1.080 hektare yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 11 April 2025 18:00

Proyek Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan sektor…

Jumat, 11 April 2025 17:59

PAD Kotim Tembus Target Triwulan Pertama

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka tahun anggaran…

Jumat, 11 April 2025 17:59

Fokus Atasi Krisis Tenaga Medis

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah strategis…

Jumat, 11 April 2025 17:58

Dorong ASN Kotim Pertahankan Budaya Disiplin

SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotawaringin Timur (Kotim),…

Kamis, 10 April 2025 12:57

Hingga Kini Belum Ada Aduan tentang THR di Kotawaringin Timur

SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 10 April 2025 12:53

Bupati Lantik Tiga Pejabat Baru RSUD dr. Murjani

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan.…

Kamis, 10 April 2025 12:53

Perangkat Daerah Harus Cari Terobosan

SAMPIT – Di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,…

Kamis, 10 April 2025 12:52

Hal Kecil Tak Luput dari Perhatian Bupati

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menunjukkan perhatian serius…

Rabu, 09 April 2025 17:10

Bupati dan Wabup Wakil Sidak Pelayanan Publik

SAMPIT – Mengawali hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa…

Rabu, 09 April 2025 17:10

Rusmiati Menutup Karier dengan Prestasi

SAMPIT – Suasana apel perdana pascalibur Idulfitri di lingkungan Pemerintah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers