SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 08 April 2019 15:21
Diwarnai Haru, Terdakwa Kesaksian Palsu Menangis

Yakin Tak Bersalah dan Optimis Bebas

MEMBELA DIRI : Terdakwa kesaksian palsu Ujang, saat memberikan pembelaaan (pledoi) secara lisan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Nanga Bulik, Jumat (5/4).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Persidangan mantan Kepala Desa Bunut,  Ujang bin Ali (46) sudah mendekati tahap akhir. Kasusnya kembali disidangkan dengan agenda menyampaikan pembelaan atau pledoi, Jumat (5/4) kemarin

Namun karena isi pembelaan cukup panjang dan kondisi ruangan tidak memungkinkan akibat hujan deras, nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bambang SH langsung diserahkan ke jaksa dan hakim.

Namun menariknya, saat diberi kesempatan memberikan pembelaan secara lisan, Ujang tak kuasa menahan air matanya. Istri dan keluarganya yang hadir dipersidangan juga ikut dalam suasana haru itu.

“Seandainya saya memang salah, saya minta maaf,” ujarnya terisak dan kalimat selanjutnya sudah tidak terdengar jelas lagi.

Sementara itu melihat terdakwa menangis, Hakim Ketua Tommy Manik langsung meminta agar terdakwa menenangkan diri. Menurutnya jika memang bersalah maka pasti akan di hukum, dan jika tidak bersalah pasti akan dibebaskan.

“Hadapi dengan tabah, jangan cengeng, sudah ada dukungan dari keluarga. Bagaimanapun ini jalan hidup,” ucap pria yang juga ketua PN Nanga Bulik ini.

Setelah mendapat salinan nota pembelaan, jaksa penuntut umum sempat meminta waktu seminggu lagi untuk memberikan tanggapan atas pembelaan. Namun hakim menolaknya,  mengingat Ujang sendiri merupakan salah satu calon anggota legislatif. Sehingga butuh kepastian hukum sebelum pelaksanaan pemilu.

“Jadi tanggapan atas pembelaan dari JPU akan kita laksanakan Senin (8/4). Tanggal 10 harus sudah putus. Karena kita akan menggelar pesta demokrasi, jadi harus secepatnya tidak bisa ditunda, sebab setelah itu akan masuk minggu tenang,” cetusnya.

Ujang sendiri didakwa dengan Pasal 242 ayat 2 KUHP, yakni memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa dan tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dalam sidang sebelumnya ia telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa dari Posbakumadin (pos bantuan hukum advokat Indonesia) Lamandau, Bambang SH menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak bersalah. Ini karena Ujang tidak merasa menandatangani surat pernyataan bahwa lahan sudah dikompensasi oleh PT Gemareksa . Dan terdakwa juga  tidak merasa telah menandatangani surat akta jual beli tanah tersebut. 

“Dia merasa tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan Rohansyah, karena tidak mengetahui adanya kedua surat tersebut. Sehingga kedua surat yang muncul dalam persidangan itu diduga dengan tandatangan palsu,” jelasnya.

Karena tidak memenuhi unsur Pasal 242 ayat 2 KUHP dimaksud, maka penasehat hukum meminta agar Hakim menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 242 ayat (2) KUHPidana.

“Sehingga dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tegasnya. (mex/sla) 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers