Praperadilan terkait kasus meninggalnya tahanan narkoba Polres Kotim, Ngurahman alias Unying (37), terus berlanjut, Kamis (26/9), di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan dari penggugat, yaitu keluarga korban dan duplik atau jawaban dari tergugat, Polres Kotim.
=====
Dalam sidang, keluarga Unying melalui kuasa hukumnya menuntut Polres Kotim mengungkap penyebab kematian Unying yang dinilai tidak jelas. Dalam gelar perkara yang diterbitkan Polres Kotim, hanya menuliskan sakit pada penyebab kematian korban. Hal itu dirasa ganjil oleh keluarga korban.
”Kalau hanya dituliskan karena sakit, kami tidak tahu sakitnya apa. Penganiayaan juga bisa disebut dengan sakit. Karena itu, kami dari keluarga korban meminta kejelasan penyebab kematian saudara kami,” ujar Ngo Odja, paman korban.
Ngo Odja mengaku sudah mengajukan laporan terkait hal itu kepada Komnas HAM. Kuasa hukum korban, Edward Saragih, juga mengajukan laporan ke beberapa instansi lainnya, seperti Menkum HAM, Komisi III DPR, Propam Polda Kalteng, dan KemdikDasmen.
Pihak keluarga korban menyatakan akan terus maju. Menang ataupun kalah dalam praperadilan, pihaknya tetap akan berusaha semaksimal mungkin mengusut kasus tersebut. ”Meski ada ancaman kami tidak takut. Demi keadilan, kami akan terus maju,” ujarnya.
Dalam replik yang diajukan kuasa hukum keluarga korban, meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menolak dalih-dalih termohon, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara seluruhnya.
Kemudian, memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak dan elektronik di wilayah Kalimantan Tengah dan menghukum kepada termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Kotim dalam dupliknya, meminta pada majelis hakim menerima dan mengabulkan duplik termohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2019/PN.Spt tanggal 18 september 2019 atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap Unying adalah sahmenurut hukum dan menghukum pemohon membayar semua biaya perkara.
Dalam perkara itu, Polres Kotim menggunakan lima kuasa hukum, yaitu Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AKBP Murtiyanto, AKP Tugiyo, Aipda Fatkhur Rozy, dan Aipda Hamid Fakhrida.
Praperadilan akan dilanjutkan Jumat (27/9) dengan agenda, kedua belah pihak akan menghadirkan bukti-bukti pendukung serta saksi yang diperlukan dalam kasus tersebut. (dia/ign)