SAMPIT – Wartono Suharjo. mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab akibat terjadinya dugaan kerugian keuangan negara saat menjabat sebagai pimpinan desa itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, penetapan Wartono Suharjo sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu. Bahkan, saat statusnya dinaikkan dari saksi sebagai tersangka, Wartono telah diperiksa jaksa.
”Tersangka sudah kami panggil dan periksa Senin (9 November 2020). Itu panggilan pertama sebagai tersangka," kata Jhon Key, Selasa (10/11).
Jhon Key menuturkan, sebelumnya Wartono Suharjo dipanggil dan diperiksa hanya sebagai saksi. ”Pertanyaan yang kami ajukan sama dengan pertanyaan sebelumnya saat dia jadi saksi, tidak ada perubahan. Tersangka kooperatif saja menerangkan seperti pengakuan sebelumnya," ucap Jhon.
Dalam kasus ini, kata Jhon, tersangka kasus keuangan desa tersebut memang tidak ditahan lantaran situasi pandemi Covid-19, di mana ada pembatasan dari Lapas Kelas IIB Sampit. Tahanan yang diterima hanya tersangka yang telah menjalani pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum saja.
”Belum ditahan karena kondisi seperti ini,” kata Jhon Key.
Setelah memeriksa tersangka, rencananya besok saksi lain akan dipanggil, yakni mantan Camat Kotabesi, Ketua BPD, dan anggota BPD Desa Kandan. Dalam kasus tersebut, berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016, hingga 2017. Akan tetapi, sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167. (ang/ign)