SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 18 Februari 2021 11:48
Gara-Gara Burung, Dua Pria Diadili
PENCURIAN BURUNG : Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan harus duduk di kursi pesakitan akibat mencuri burung peliharaan warga. Dua kawan karib ini kini menjadi terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2). 

Kedua pemuda ini bekerjasama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan pencurian burung Murai Batu di komplek Perumahan Pasir Panjang Permai, RT 09, Desa Pasir Panjang, pada 8 Oktober 2020 silam. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik burung. “Iya saya (Cak Mat) yang mengajak dan menyuruh Jamiul Ikhsan mengambil burung Murai Batu itu,” katanya. 

Dalam persidangan juga terkuak bahwa munculnya niat jahat itu ketika mereka sedang bersih-bersih di halaman barakan. Kemudian melihat 1 ekor burung Murai Batu warna hitam milik tetangga yang berada di dalam sangkar. Dari situlah munculnya niat mengambil burung tersebut. 

Dalam aksi pencurian tersebut Cak Mat berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar. Ketika sepi lalu terdakwa Jamiul langsung masuk ke dalam pagar rumah saksi korban yang tidak terkunci. Jamiul mengambil burung Murai Batu dari sangkarnya, kemudian kabur melalui pintu belakang dan menyerahkan burung tersebut pada Cak Mat yang kemudian disimpan di saku celana. 

“Burung itu saya jual seharga Rp500 ribu. Uangnya kami bagi Rp300 ribu saya dan Rp200 ribu Jamiul,” ungkapnya. 

Atas perbuatan terdakwa Saksi korban Adi Purwantari, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers