SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 18 Februari 2021 11:48
Gara-Gara Burung, Dua Pria Diadili
PENCURIAN BURUNG : Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan harus duduk di kursi pesakitan akibat mencuri burung peliharaan warga. Dua kawan karib ini kini menjadi terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2). 

Kedua pemuda ini bekerjasama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan pencurian burung Murai Batu di komplek Perumahan Pasir Panjang Permai, RT 09, Desa Pasir Panjang, pada 8 Oktober 2020 silam. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik burung. “Iya saya (Cak Mat) yang mengajak dan menyuruh Jamiul Ikhsan mengambil burung Murai Batu itu,” katanya. 

Dalam persidangan juga terkuak bahwa munculnya niat jahat itu ketika mereka sedang bersih-bersih di halaman barakan. Kemudian melihat 1 ekor burung Murai Batu warna hitam milik tetangga yang berada di dalam sangkar. Dari situlah munculnya niat mengambil burung tersebut. 

Dalam aksi pencurian tersebut Cak Mat berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar. Ketika sepi lalu terdakwa Jamiul langsung masuk ke dalam pagar rumah saksi korban yang tidak terkunci. Jamiul mengambil burung Murai Batu dari sangkarnya, kemudian kabur melalui pintu belakang dan menyerahkan burung tersebut pada Cak Mat yang kemudian disimpan di saku celana. 

“Burung itu saya jual seharga Rp500 ribu. Uangnya kami bagi Rp300 ribu saya dan Rp200 ribu Jamiul,” ungkapnya. 

Atas perbuatan terdakwa Saksi korban Adi Purwantari, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers