SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 18 Februari 2021 11:48
Gara-Gara Burung, Dua Pria Diadili
PENCURIAN BURUNG : Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan harus duduk di kursi pesakitan akibat mencuri burung peliharaan warga. Dua kawan karib ini kini menjadi terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2). 

Kedua pemuda ini bekerjasama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan pencurian burung Murai Batu di komplek Perumahan Pasir Panjang Permai, RT 09, Desa Pasir Panjang, pada 8 Oktober 2020 silam. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik burung. “Iya saya (Cak Mat) yang mengajak dan menyuruh Jamiul Ikhsan mengambil burung Murai Batu itu,” katanya. 

Dalam persidangan juga terkuak bahwa munculnya niat jahat itu ketika mereka sedang bersih-bersih di halaman barakan. Kemudian melihat 1 ekor burung Murai Batu warna hitam milik tetangga yang berada di dalam sangkar. Dari situlah munculnya niat mengambil burung tersebut. 

Dalam aksi pencurian tersebut Cak Mat berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar. Ketika sepi lalu terdakwa Jamiul langsung masuk ke dalam pagar rumah saksi korban yang tidak terkunci. Jamiul mengambil burung Murai Batu dari sangkarnya, kemudian kabur melalui pintu belakang dan menyerahkan burung tersebut pada Cak Mat yang kemudian disimpan di saku celana. 

“Burung itu saya jual seharga Rp500 ribu. Uangnya kami bagi Rp300 ribu saya dan Rp200 ribu Jamiul,” ungkapnya. 

Atas perbuatan terdakwa Saksi korban Adi Purwantari, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 20 Mei 2025 17:20

Bupati Dukung Promosi Potensi Daerah Lewat Kalteng Expo 2025

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menunjukkan…

Selasa, 20 Mei 2025 17:19

Kobar Tampilkan Kekayaan Budaya

PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menegaskan eksistensinya…

Selasa, 20 Mei 2025 17:17

Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:22

Pemkab Bentuk Tim Satgas Penertiban PKL

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

DPRD: Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam, Pemda Diminta Stop Dulu Izin Baru

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

Kobar Siap Bangun Kawasan Industri Induk dan Penyangga

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mempersiapkan langkah…

Senin, 19 Mei 2025 17:13

Awasi Angkutan Berat di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN– Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 19 Mei 2025 09:27

Simbol Perubahan dan Kemajuan, PT GSIP AMR Perbaiki Jalan Perkuat Kemitraan

KOTAWARINGIN BARAT — Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers