NANGA BULIK- Suasana sidang kasus penadahan kucing curian di Pengadilan Negeri Nanga Bulik tampak berbeda. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan turut membawa kucing yang merupakan barang bukti tindak pidana tersebut.
Saksi yang dihadirkan adalah pasangan suami istri pemilik kucing yang menjadi korban, yakni Udi Kusdino dan Herminati.
Dalam keterangannya, Udi mengakui bahwa saat kejadian berlangsung rumahnya dalam keadaan kosong. Dari delapan kucing peliharaannya hanya tersisa lima ekor. “Dinding dapur jebol, tiga ekor kucing hilang beserta kandangnya,” ungkapnya.
Setelah hilang selama empat bulan aparat kepolisian berhasil menemukan dua ekor kucingnya. Ia yakin kucing yang ditemukan adalah miliknya, dengan bukti warna bulu yang sama, foto-foto di medsos, bukti pembelian (kwitansi) dan buku vaksin. Kucing-kucing yang hilang ini memang bukan kucing biasa, ia membelinya dengan harga jutaan rupiah.
“Saat ditemukan berat badan menurun, bulunya rontok. Yang dicuri adalah yang paling bagus jenis hidung pesek,” tuturnya.
Pencurian tiga ekor kucing itu berlngsung di Jalan Batu Batanggui RT 11 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Selasa (14/7) silam.
Jaksa Penuntut Umum Novryantino Jati Vahlevi menceritakan bahwa kasus pencurian kucing itu terkuak saat kepolisian melakukan penyelidikan pencurian handphone dengan tersangka Saripan. Anggota Polres Lamandau mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah di kebun sawit di Desa Liku, Kecamatan Bulik.
“Namun saat anggota akan membawa pelaku ke markas ada warga setempat yang mengaku pernah melihat pelaku menawarkan tiga ekor kucing untuk dijual dan telah dibeli orang,” katanya.
Setelah ditunjukkan foto laporan kucing hilang, ternyata warna dan jenisnya sama. Sehingga Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan mendatangi tempat penjualan kucing tersebut. Namun dari tiga ekor kucing yang dijual satu diantaranya sudah mati. “Saripan menjual kucing tersebut beserta kandangnya seharga 1 juta kepada Slamet. Sehingga Selamet pun juga ditetapkan sebagai penadah,” jelas Jati. (mex/sla)