NANGA BULIK - Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, Ari Lesmana alias Ujang hanya bisa pasrah di hadapan hakim. Upayanya untuk melindungi tanah yang diklaim sebagai miliknya yang diduga dicaplok PT Menthobi Makmur Lestari berakhir di meja hijau. Hal itu terjadi karena terdakwa mengusir karyawan perusahaan dan menakut-nakutinya menggunakan senjata tajam.
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Rizki Ramadhan, asisten kebun yang menjadi korban mengakui bahwa kejadian berlangsung tanggal 20 Juli lalu. Saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan lahan di blok 12 divisi 5 PT. MML bersama mandor. Ketika itulah ia melihat terdakwa berlari mengejar dengan membawa parang.
“Setelah sekitar 10 menit di lahan, terdakwa datang berlari mengejar kami sambil mengatakan sudah saya bilang jangan dirawat lagi di sini,” ceritanya.
Jaksa Penuntut Umum Saepul Uyun Sujati ketika membacakan surat dakwaan membeberkan bahwa saat itu terdakwa melihat beberapa orang karyawan sedang membersihkan lahan kebun sawit. Terdakwa kemudian mengejar saksi korban sambil mengayun-ayunkan parang ke arah saksi Rizki Ramadan.
Melihat ada yang mengancam jiwanya, Rizki Ramadan berlari hingga terjatuh. Kemudian terdakwa menebaskan parang ke arah saksi 2 kali, namun saksi sempat menghindar. Kemudian ia lari menuju sepeda motor untuk minta bantuan ke pihak keamanan.
Aksi yang dilakukan terdakwa ini berawal saat beberapa hari sebelumnya, terdakwa telah mengusir karyawan yang membersihkan lahan tersebut. Terdakwa mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
Namun karena tidak diindahkan, dan perusahaan tetap ngotot kembali membuka lahan di wilayah tersebut, ia pun berang hingga nekat mengejar karyawan dengan parang. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.(mex/sla)