SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 20 September 2019 15:08
Lindungi Lahannya, Ujang Masuk Penjara
DISIDANG : Ari Lesmana alias Ujang (kanan) saat sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukannya karena melindungi lahan yang diklaim sebagai miliknya.(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, Ari Lesmana alias Ujang hanya bisa pasrah di hadapan hakim. Upayanya untuk melindungi tanah yang diklaim sebagai miliknya yang diduga dicaplok PT Menthobi Makmur Lestari berakhir di meja hijau. Hal itu terjadi karena terdakwa mengusir karyawan perusahaan dan menakut-nakutinya menggunakan senjata tajam.

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Rizki Ramadhan, asisten kebun yang menjadi korban mengakui bahwa kejadian berlangsung tanggal 20 Juli lalu. Saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan lahan di blok 12 divisi 5 PT. MML  bersama mandor. Ketika itulah ia melihat terdakwa berlari mengejar dengan membawa parang.

“Setelah sekitar 10 menit di lahan, terdakwa datang berlari mengejar kami sambil mengatakan sudah saya bilang jangan dirawat lagi di sini,” ceritanya.

Jaksa Penuntut Umum Saepul Uyun Sujati ketika membacakan surat dakwaan membeberkan bahwa saat itu terdakwa melihat beberapa orang karyawan sedang membersihkan lahan kebun sawit. Terdakwa kemudian mengejar saksi korban sambil mengayun-ayunkan parang ke arah saksi Rizki Ramadan.

Melihat ada yang mengancam jiwanya, Rizki Ramadan berlari hingga terjatuh. Kemudian terdakwa menebaskan parang ke arah saksi 2 kali, namun saksi sempat menghindar. Kemudian ia lari menuju sepeda motor untuk minta bantuan ke pihak keamanan.

Aksi yang dilakukan terdakwa ini berawal saat beberapa hari sebelumnya, terdakwa telah mengusir karyawan yang membersihkan lahan tersebut. Terdakwa mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.

Namun karena tidak diindahkan, dan perusahaan tetap ngotot kembali membuka lahan di wilayah tersebut, ia pun berang hingga nekat mengejar karyawan dengan parang. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.(mex/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers