SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 20 September 2019 15:08
Lindungi Lahannya, Ujang Masuk Penjara
DISIDANG : Ari Lesmana alias Ujang (kanan) saat sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukannya karena melindungi lahan yang diklaim sebagai miliknya.(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, Ari Lesmana alias Ujang hanya bisa pasrah di hadapan hakim. Upayanya untuk melindungi tanah yang diklaim sebagai miliknya yang diduga dicaplok PT Menthobi Makmur Lestari berakhir di meja hijau. Hal itu terjadi karena terdakwa mengusir karyawan perusahaan dan menakut-nakutinya menggunakan senjata tajam.

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Rizki Ramadhan, asisten kebun yang menjadi korban mengakui bahwa kejadian berlangsung tanggal 20 Juli lalu. Saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan lahan di blok 12 divisi 5 PT. MML  bersama mandor. Ketika itulah ia melihat terdakwa berlari mengejar dengan membawa parang.

“Setelah sekitar 10 menit di lahan, terdakwa datang berlari mengejar kami sambil mengatakan sudah saya bilang jangan dirawat lagi di sini,” ceritanya.

Jaksa Penuntut Umum Saepul Uyun Sujati ketika membacakan surat dakwaan membeberkan bahwa saat itu terdakwa melihat beberapa orang karyawan sedang membersihkan lahan kebun sawit. Terdakwa kemudian mengejar saksi korban sambil mengayun-ayunkan parang ke arah saksi Rizki Ramadan.

Melihat ada yang mengancam jiwanya, Rizki Ramadan berlari hingga terjatuh. Kemudian terdakwa menebaskan parang ke arah saksi 2 kali, namun saksi sempat menghindar. Kemudian ia lari menuju sepeda motor untuk minta bantuan ke pihak keamanan.

Aksi yang dilakukan terdakwa ini berawal saat beberapa hari sebelumnya, terdakwa telah mengusir karyawan yang membersihkan lahan tersebut. Terdakwa mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.

Namun karena tidak diindahkan, dan perusahaan tetap ngotot kembali membuka lahan di wilayah tersebut, ia pun berang hingga nekat mengejar karyawan dengan parang. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.(mex/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers