PANGKALAN BUN - Sidang perdana secara online mulai diterapkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mendudukkan salah satu terdakwa kasus pencurian dalam agenda tuntutan, Senin (30/3). Pada sidang ini antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa, Saksi, dan Penasehat Hukum tidak saling bertatap muka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan dua ruangan untuk mendukung pelaksanaan sidang secara daring itu, yakni untuk JPU dan ruangan untuk Saksi.
"Jadi meskipun mereka sama-sama di Kejaksaan tetapi ruangannya berbeda, masing-masing kita siapkan perangkat teleconference," tutur Dandeni.
Kemudian untuk terdakwa disiapkan fasilitasnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun. Sedangkan Majelis Hakim tetap berada di ruang sidang namun mereka menghadap layar monitor dan saling berkomunikasi menggunakan alat elektronik. Untuk Penasehat Hukum juga ditempatkan di ruangan tersendiri oleh pengadilan.
Menurutnya sidang secara online ini baru pertama dilaksanakan di Kabupaten Kobar, bahkan diperkirakan pertama melaksanakan untuk di Kalteng. Sidang secara online ini merujuk pada surat Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, juga dari Kemenkumham sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi sampai pada tahapan, pembuktian bahkan sampai putusan nanti, masing-masing akan tetap bersidang di hadapan layar monitor," beber Dandeni.
Menurut Dandeni, sentral teleconference ini berada di Pengadilan Negeri, ia berharap tidak akan ada kendala yang berarti sehingga proses sidang secara online bisa berjalan lancar.
Menurutnya meski dilakukan secara online, hal itu tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan karena semua unsur tetap terpenuhi termasuk jika sidang terbuka untuk umum juga semuanya terbuka. Siapapun boleh mengikuti asal tertib dan mentaati aturan.
Sementara pantauan media ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Hakim juga tetap menggunakan atributnya seperti biasa sehingga suasana sidang tidak jauh berbeda dari biasanya hanya saja tidak bertemu secara langsung.(sam/sla)