SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Oktober 2020 14:01
Sidang Kasus Penggelapan CPO, Bos Limbah Sawit Bakal Jadi Saksi
BARANG BUKTI : Truk bermuatan tujuh ton CPO, barang bukti saat diamankan di sebuah tempat yang disewa Jarot.(Dok/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kasus penggelapan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tersangka Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan memasuki babak baru, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, pekan mendatang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) telah menyurati 10 orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya.

10 orang saksi itu, 2 diantaranya adalah bos limbah sawit atau minyak kotor (miko) yakni Ali Chairul Anam alias Jarot dan Mujiono. Sementara, 8 saksi lainnya yakni Kahfi Fahlevi, M. Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.

Sementara dari 10 orang saksi tersebut, Jarot selain sebagai saksi, dia juga sudah menyandang status tersangka, namun kasusnya masih ditangani penyidik Polres Kotim.

"Perkara tersangka Surya dan kawan-kawan pada Senin (2 Nopember 2020) mulai disidangkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis (29/10).

Dihubungi terpisah, Jaksa Dewi Khartika yang akan menangani perkara ini berharap semua saksi bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

"Surat panggilan sudah kami layangkan, sidang pertama kami sudah panggil 10 saksi," kata Jaksa Dewi. 

Diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2029, saat truk bermuatan tujuh ton CPO  bernomor polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya berangkat dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat, namun tidak dilakanakan, malah digelapkan dan dibawa ke Kota Sampit. Aksi kriminal ini dibantu tersangka Mamat dan Ramlan.

Kawanan ini menjual CPO kepada Jarot dan kawan-kawan. CPO dibongkar di sebuah gudang yang disewa Jarot di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. (ang/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers