SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Oktober 2020 14:01
Sidang Kasus Penggelapan CPO, Bos Limbah Sawit Bakal Jadi Saksi
BARANG BUKTI : Truk bermuatan tujuh ton CPO, barang bukti saat diamankan di sebuah tempat yang disewa Jarot.(Dok/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kasus penggelapan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tersangka Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan memasuki babak baru, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, pekan mendatang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) telah menyurati 10 orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya.

10 orang saksi itu, 2 diantaranya adalah bos limbah sawit atau minyak kotor (miko) yakni Ali Chairul Anam alias Jarot dan Mujiono. Sementara, 8 saksi lainnya yakni Kahfi Fahlevi, M. Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.

Sementara dari 10 orang saksi tersebut, Jarot selain sebagai saksi, dia juga sudah menyandang status tersangka, namun kasusnya masih ditangani penyidik Polres Kotim.

"Perkara tersangka Surya dan kawan-kawan pada Senin (2 Nopember 2020) mulai disidangkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis (29/10).

Dihubungi terpisah, Jaksa Dewi Khartika yang akan menangani perkara ini berharap semua saksi bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

"Surat panggilan sudah kami layangkan, sidang pertama kami sudah panggil 10 saksi," kata Jaksa Dewi. 

Diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2029, saat truk bermuatan tujuh ton CPO  bernomor polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya berangkat dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat, namun tidak dilakanakan, malah digelapkan dan dibawa ke Kota Sampit. Aksi kriminal ini dibantu tersangka Mamat dan Ramlan.

Kawanan ini menjual CPO kepada Jarot dan kawan-kawan. CPO dibongkar di sebuah gudang yang disewa Jarot di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. (ang/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 15 Juli 2025 17:10

Pemkab Akan Tata Ulang Keberadaan Ritel Modern

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Disdik Pastikan MPLS Tanpa Perpeloncoan

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Pengurangan TPP Sesuai Aturan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penyesuaian…

Selasa, 15 Juli 2025 17:08

Kepala BNNK Kotim Segera Ditunjuk

SAMPIT – Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers