SAMPIT - Kasus penggelapan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tersangka Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan memasuki babak baru, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, pekan mendatang.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) telah menyurati 10 orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya.
10 orang saksi itu, 2 diantaranya adalah bos limbah sawit atau minyak kotor (miko) yakni Ali Chairul Anam alias Jarot dan Mujiono. Sementara, 8 saksi lainnya yakni Kahfi Fahlevi, M. Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.
Sementara dari 10 orang saksi tersebut, Jarot selain sebagai saksi, dia juga sudah menyandang status tersangka, namun kasusnya masih ditangani penyidik Polres Kotim.
"Perkara tersangka Surya dan kawan-kawan pada Senin (2 Nopember 2020) mulai disidangkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis (29/10).
Dihubungi terpisah, Jaksa Dewi Khartika yang akan menangani perkara ini berharap semua saksi bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.
"Surat panggilan sudah kami layangkan, sidang pertama kami sudah panggil 10 saksi," kata Jaksa Dewi.
Diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2029, saat truk bermuatan tujuh ton CPO bernomor polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya berangkat dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.
CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat, namun tidak dilakanakan, malah digelapkan dan dibawa ke Kota Sampit. Aksi kriminal ini dibantu tersangka Mamat dan Ramlan.
Kawanan ini menjual CPO kepada Jarot dan kawan-kawan. CPO dibongkar di sebuah gudang yang disewa Jarot di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. (ang/fm)