SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Oktober 2020 14:01
Sidang Kasus Penggelapan CPO, Bos Limbah Sawit Bakal Jadi Saksi
BARANG BUKTI : Truk bermuatan tujuh ton CPO, barang bukti saat diamankan di sebuah tempat yang disewa Jarot.(Dok/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kasus penggelapan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret tersangka Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan memasuki babak baru, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, pekan mendatang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) telah menyurati 10 orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan nantinya.

10 orang saksi itu, 2 diantaranya adalah bos limbah sawit atau minyak kotor (miko) yakni Ali Chairul Anam alias Jarot dan Mujiono. Sementara, 8 saksi lainnya yakni Kahfi Fahlevi, M. Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.

Sementara dari 10 orang saksi tersebut, Jarot selain sebagai saksi, dia juga sudah menyandang status tersangka, namun kasusnya masih ditangani penyidik Polres Kotim.

"Perkara tersangka Surya dan kawan-kawan pada Senin (2 Nopember 2020) mulai disidangkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis (29/10).

Dihubungi terpisah, Jaksa Dewi Khartika yang akan menangani perkara ini berharap semua saksi bisa hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

"Surat panggilan sudah kami layangkan, sidang pertama kami sudah panggil 10 saksi," kata Jaksa Dewi. 

Diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2029, saat truk bermuatan tujuh ton CPO  bernomor polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya berangkat dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat, namun tidak dilakanakan, malah digelapkan dan dibawa ke Kota Sampit. Aksi kriminal ini dibantu tersangka Mamat dan Ramlan.

Kawanan ini menjual CPO kepada Jarot dan kawan-kawan. CPO dibongkar di sebuah gudang yang disewa Jarot di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. (ang/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers