NANGA BULIK- Syahrudin (32) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (25/8). Sidang online melalui video teleconverence itu mengagendakan keterangan terdakwa dalam kasus ilegal logging.
Terdakwa diketahui menebang pohon di kawasan hutan areal PT SMG yang merupakan wilayah High Conservation Value di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat terdakwa Syahrudin mengajak terdakwa Majid (perkara terpisah) untuk kerja kayu di lokasi PT SMG dan menjanjikan akan mengupahnya sebanyak Rp 100 ribu per meter kubik. “Dengan menggunakan Chainsaw mereka menebang dan membelah kayu ulin menjadi balok dan papan,” katanya.
Namun tanggal 15 Mei 2020 lalu, aksi mereka akhirnya ketahuan oleh karyawan PT SMG, sehingga keduanya langsung digiring ke kantor lalu diserahkan ke Polres Lamandau untuk proses hukum selanjutnya. "Kayu ulin yang berhasil diamankan berupa balok dan papan sejumlah 111 keping dengan volume 2, 56 meter kubik," bebernya.
Perhitungan besarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah Rp 793.600 dan Dana Reboisasi (DR) atas kayu olahan tersebut sebesar US$ 92,16.
"Terdakwa melakukan penebangan, memotong dan membelah pohon tanpa izin dari pejabat berwenang, sehingga diancam dengan pidana pasal 78 ayat 5 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ungkapnya.(mex/sla)