PALANGKA RAYA - Setelah hampir dua puluh hari melakukan penyelidikan, pembobolan di Toko Anugerah Komputer, Jalan Putri Junjung Buih, Palangka Raya, menemui titik terang. Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus AP (22), warga Jalan Kecipir, Rabu (10/3).
Pelaku merupakan teknisi komputer dan membobol toko milik Jurkani (25) menggunakan alat tumpul dan alat pemotong besi. Dia masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok rolling door.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti gunting besi, laptop Asus, monitor Samsung 24 inch, proccesor Intel, SSD, tiga hardisk, dan sembilan RAM. Gunting besi diamankan lantaran diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Yang meringkus tim gabungan Subnit Resmob Polresta dan Polsek Pahandut bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimobda Kalteng. Ini masih menyelidiki,” ujar Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, Kamis (11/3).
Agung menerangkan, pengungkapan didasari penyelidikan terhadap kasus pembobolaan tersebut. Secara bertahap dilakukan pengembangan, baik memeriksa saksi maupun lainnya. Sampai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat.
“Tersangka melakukan aksinya pada Hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari dengan cara memotong gembok rolling door Toko Anugerah Komputer dan mengambil sejumlah barang dan sparepart komputer dari toko tersebut,” ujar Agung.
Disampaikan Agung, peristiwa pembobolan tersebut saat pemilik toko tidak berada di tempat, dan meninggalkan tokonya tersebut dalam keadaan kosong dan namun terkunci. Keesokan harinya, ternyata pintu depan rolling door di bagian kuncinya ada bekas terpotong dan segera memeriksa keadaan di dalam toko. Sampai diketahui sejumlah barang dicuri.
Agung menjelaskan, dari keterangan saksi dan penyelidikan, ternyata tersangka berinisial AP (22) yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi komputer. Dan, kini sudah menjadi tersangka dalam kasus curat.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya.
Agung menambahkan, masih melakukan pemeriksaan apakah barang-barang sudah dijual tersangka atau melibatkan pihak lain. ”Intinya kita dalami. Semoga ada pengakuan baru dalam kasus tersebut,” katanya. (daq/yit)