SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 29 Januari 2021 15:57
Dua Maling dan Penadah Dibekuk

Resahkan Warga, Beraksi selepas Subuh

PEMBOBOL RUMAH: Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah yang diamankan Polres Kobar. (POLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu tersangka pertolongan jahat alias penadahan. Dua tersangka curat tersebut adalah NR (43) dan RR (32). Sedangkan penadahan berinisial DR.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, dua tersangka curat itu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela samping dengan alat bantu linggis yang telah dipersiapkannya.

”Dalam aksi ini, NR bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan RR berperan sebagai pengawas keadaan sekitar," ungkapnya, Kamis (28/1).

Aksi pembobolan rumah di Jalan Tjilik Riwut II RT 13 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel itu berlangsung pada 13 Januari 2021, sekitar pukul 05.00 WIB. ”Mereka berhasil mengambil barang korban berupa tiga buah handphone dan satu buah laptop," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Rendra juga mengungkapkan, dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa ponsel Samsung A50S warna hijau, Realme C11, dan Lenovo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Dari pengembangan tersebut, aparat juga mengamankan tersangka penadahan berinisial DR (38).

”Tersangka DR diamankan karena menerima HP pemberian dari RR. Saat itu DR sebenarnya mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil dari kejahatan. DR juga tahu jika pelaku RR dan pelaku NR kerap melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Dari tangan DR, aparat mengamankan barang bukti ponsel Lenovo A1000 warna Hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat dan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers