NANGA BULIK- Terdakwa pencurian Andi Gunawan jalani sidang virtual atas kasus yang menjeratnya, Rabu (3/3). Sidang hari itu mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Novriantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa warga RT 6 Kelurahan Nanga Bulik ini memulai aksi pencuriannya sejak Sabtu (28/11/2020) silam.
Semua dimulai saat terdakwa berjalan kaki menuju pasar untuk memantau keadaan pada Jumat (27/11/2020) malam dan hingga dini hari. Kemudian ia berjalan menuju rumah sasarannya yakni rumah korban Wamin. Terdakwa berpikir bahwa rumah Wamin dalam keadaan kosong karena ia melihat tidak ada mobil milik korban.
“Terdakwa masuk melalui belakang rumah korban yang berada di pinggir Sungai Lamandau dan ia melihat sebuah tas warna hitam tergantung di hiasan tanduk kepala rusa. Korban mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah, setelah sampai rumah, Ia membuka tas tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 720.000,” beber Jati.
Kemudian pada hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali berniat untuk mencuri di rumah korban Wamin dengan motif yang sama. Iya melihat sebuah tas belanja dari anyaman plastik yang tergantung di hiasan tanduk kepala rusa. “Ia masuk ke dapur dan melihat dua unit handphone dan ia mengambil keduanya. Saat akan keluar rumah terdakwa sempat memeriksa tas namun tidak ada barang berharga di dalamnya,” katanya.
Seminggu kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa kembali berniat untuk mengambil barang di rumah korban Wamin. Terdakwa kembali melihat tas anyaman plastik di gantung di hiasan tanduk kepala rusa namun saat diperiksa kembali tidak ditemukan barang berharga di dalam tas tersebut. Kemudian terdakwa menuju rumah Lanting yang terletak di belakang rumah korban dan saat itu terdakwa melihat ada ayam yang berada di dalam kandang.
“Kemudian terdakwa mengambil 1 buah karung dan mengambil bawang putih yang dibawanya dari rumah dan diremas-remasnya selanjutnya ditaburkan ke ayam dengan tujuan supaya ayam tidak berbunyi saat diambil. Pada saat itu terdakwa berhasil mengambil tujuh ekor ayam kampung yang dimasukkan ke dalam karung dan dibawanya pulang,” jelasnya.
Namun apes keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur, rumahnya diketuk oleh korban yang datang bersama anaknya. Korban menanyakan keberadaan ayamnya dan terdakwa menjawab berada dalam rumah lalu korban melihat serta mengambil karung berisi tujuh ekor ayam kampung yang disimpan di pojok ruang tamu rumah terdakwa.
“Setelah itu ada anggota Polsek Bulik datang ke rumah terdakwa dan menangkapnya berserta barang bukti,” pungkasnya. (mex/sla)