KUALA KURUN – Seorang pemuda yakni AK (19), yang merupakan warga Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun, berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas).
Pemuda ini diduga melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kurun pada Rabu (10/2) malam, dan baru diketahui Kepala Sekolah Belie pada Kamis (11/2) pukul 06.30 WIB.
”Dalam melakukan aksinya itu, pelaku berhasil menggasak dua unit laptop, dan satu buah tabung gas 12 kilogram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (12/2).
Atas kehilangan itu, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolres Gumas. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
”Dari penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diduga akan menjual barang hasil curiannya secara online. Kemudian kami memancingnya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat bertemu, kami pun langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat ini, AK (19) bersama barang hasil curiannya sudah diamankan di Satreskrim Polres Gumas. Pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
”Pelaku AK (19) diancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (arm/yit)