SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 13 Februari 2021 13:44
Pencuri di SDN 3 Kurun Ditangkap Polisi
DITANGKAP : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan bersama anggotanya, berhasil menangkap pelaku pencurian yakni AK (19) bersama barang buktinya, Jumat (12/2).(SATRESKRIM POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seorang pemuda yakni AK (19), yang merupakan warga Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun, berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas).

Pemuda ini diduga melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kurun pada Rabu (10/2) malam, dan baru diketahui Kepala Sekolah Belie pada Kamis (11/2) pukul 06.30 WIB.

”Dalam melakukan aksinya itu, pelaku berhasil menggasak dua unit laptop, dan satu buah tabung gas 12 kilogram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (12/2).

Atas kehilangan itu, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolres Gumas. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

”Dari penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diduga akan menjual barang hasil curiannya secara online. Kemudian kami memancingnya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat bertemu, kami pun langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Saat ini, AK (19) bersama barang hasil curiannya sudah diamankan di Satreskrim Polres Gumas. Pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

”Pelaku AK (19) diancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (arm/yit)

 

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers