PANGKALAN BUN – Tujuh warga Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), merasa hak atas tanah beserta sertifikatnya tak diberikan oleh oknum aparatur desa setempat. Bahkan tanah tersebut kini sudah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik (nama yang ada di sertifikat).
Gusti Hidayat yang mewakili tujuh warga ini mengatakan, sertifikat milik tujuh orang tersebut atas nama yang bersangkutan. Tetapi kini sertifikat sudah dikuasai orang lain karena oleh oknum aparatur desa tidak diberikan dan tidak diinformasikan setelah sertifikat keluar.
Ia mengambil contoh sertifikat atas nama Ida/Hadap, LU (Lahan Usaha) 1, nomor sertifikat 288 dan LU 2 nomor sertifikat 2389 dikuasai oleh Kusnul Khotimah. Sertifikat atas nama Sumadi, LU 1 nomor sertifikat 232 dikuasai oleh Budi Triyono dan LU 2 dengan nomor sertifikat 2648 kini dikuasai Indrawati.
”Masih ada beberapa lainnya yang kasusnya sama. Alasan mereka yang menguasai lantaran dengan cara membeli, padahal pemilik sendiri tidak pernah tahu bahkan sertifikat belum pernah dibagikan ke pemilik tiba-tiba sudah dikuasai orang lain,” jelas Gusti Hidayat bersama empat warga lainnya saat mendatangi Kantor Biro Radar Sampit di Pangkalan Bun kemarin (11/7).
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan data pada saat proses jual beli ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Kecamatan Kolam pada Oktober 2016. Namun kasus ini diarahkan untuk dilaporkan ke Mapolres Kobar.
”Kita juga sudah laporkan ke Mapolres Kobar pada Desember 2016 lalu, sekarang ini kita meminta penjelasannya ke penyidik untuk kelanjutannya karena belum jelas ending-nya,” kata Gusti Hidayat.
Kembali dijelaskan, tujuh warga ini merupakan peserta program transmigrasi tahun 1992. Mereka juga tidak pernah meninggalkan lahannya.
Sumadi, salah satu pemilik sertifikat, menambahkan, bahwa lahan yang digarapnya kini sudah dikuasai orang lain bersama sertifikatnya yang atas nama dirinya.
Dalam kasus ini, mereka juga sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta untuk membayar pengacara dalam rangka mengurus dugaan tindak pidana ini, tetapi kasusnya hingga kini belum ada kejelasan.
Kepala Desa Riam Durian Rowandi membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kobar. Dia selaku kepala desa mempercayakan penyelesaian kepada kepolisian.
”Kita menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian karena kasusnya sudah masuk dalam laporan di Polres Kobar, bahkan saya juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait hal ini,” jelas Rowandi.
Saat kasus ini belum masuk ke ranah hukum, sertifikat itu memang atas nama orang-orang yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menggarap lahan tersebut. Rowandu mengaku tidak paham kasus ini karena baru menjabat.
”Saya takut keliru dan tidak sesuai dengan hasil penyidikan di polisi, makanya saya mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” jelas Rowandi. (sam/yit)