KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III Masa Sidang 2017. Raperda itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 dan Raperda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Gumas.
”Pengajuan dua raperda ini, dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan perangkat hukum, yang juga akan dijadikan payung hukum bagi pemenuhan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta bentuk pertanggungjawaban pemkab,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (12/7).
Terkait Raperda tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gumas, Arton menjelaskan, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan DPRD dan kepala daerah. Mereka diberikan mandat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
Untuk itu, kata dia, sinergitas yang berimbang dalam pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah, juga untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.
”Selain itu, juga mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tandasnya. (arm/ign)