SAMPIT – Pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Timur ini benar-benar sehati. M Yunus dan Endang Puspita Sari alias Endang, nekat menjalani bisnis obat keras yang bakal membawa keduanya melanjutkan kisah rumah tangga di balik penjara. Aparat berhasil meringkus keduanya bersama belasan ribu butir Zenith atau kerap disebut pil setan.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim itu ditangkap pada 17 April lalu di kediamannya. ”Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit. Kini Alinya tertangkap juga," kata Yunus, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, saat pelimpahan tahap II, kemarin (13/7).
Kasus itu bermula saat seorang pria membeli Zenith di kediaman mereka. Pria tersebut menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada Yunus. Setelah diterima, tersangka masuk ke kamar mengambil 2 keping Zenith termasuk bonus 4 butir. Saat itulah aparat bergerak menggerebeknya.
Saat digeledah, petugas mengamankan 12.411 butir Zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)