SAMPIT – Permasalahan galian C di Kotawaringin Timur masih belum jelas mana yang ilegal dan legal. Maka dari itu, Ketua Komisi II DPRD Kotim, Rudianur mendukung aparat kepolisian untuk menertibkan lokasi galian C yang belum mengantongi izin.
Ini sangat penting untuk terciptanya keadilan. Sebab, tidak sedikit pengusaha yang sudah mengurus izin galian C untuk melegalkan usahanya.
“Kami sepakat dan mendukung agar polisi kembaliu menertibkan galian C yang diduga ilegal. Mereka yang belum pegang izin operasional itu mesti dihentikan,” kata Rudianur, Selasa (18/7).
Dia menyebutkan areal Galian C itu tidak terfokus kepada wilayah Sampit - Pangkalan Bun saja, namun juga di daerah Kecamatan Cempaga hingga Antang Kalang juga banyak titik yang digunakan untuk Galian C. Saat ini keperluan galian C itu untuk latrit jalan.
”Karena ini semangat penertiban sudah ditunjukan diawal, maka kami minta berkelanjutan dilakukan penertiban. Penertiban bukan hanya sekadar pasir cor tanah urug, tetapi juga tanah latrit juga harus dirazia,” tegas Politikus Partai Golkar Kotim ini.
Rudianur menyebutkan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu memang cukup mengejutkan, namun dengan kebijakan itu membuat semua pengusaha sadar bahwa usaha yang selama ini digeluti ternyata ilegal.
”Kami dorong mereka (pengelola galian C) untuk berizin, apalagi informasinya pemerintah provinsi mempermudah pengurusan perizinan, dan di Kotim juga ada beberapa izin yang sudah diberikan hingga ribuan WPR (wilayah penambangan rakyat) juga yang akan disiapkan,” tukasnya. (ang/fm)