SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 20 Juli 2017 17:44
KEJAAAAMMMMM!!! Bocah 11 tahun Disetubuhi Tujuh Kali

Diancam Dibunuh Jika Membocorkan

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kekerasan seksual kembali menghantui anak-anak. Seperti yang menimpa SAS alias SL. Bocah sebelas tahun itu disetubuhi ayah tirinya, Badrun, sebanyak tujuh kali di tempat berbeda. Aksi bejat itu akhirnya terungkap, dan warga Jalan S Parman Sampit itu harus berurusan dengan hukum. Rabu (19/7) kemarin dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Teguh Apriyanto, Badrun menyetubuhi korban pertama kali pada 2015 lalu di kamar keluarga terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir. Dia kemudian mengulanginya di perumahan guru di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, sebanyak dua kali.

Kemudian aksi  bejat itu dilanjutkan lagi di perumahan guru itu pada 2016 sebanyak dua kali. Perbuatannya itu diulang lagi pada Januari 2017 sekali dan Februari 2017 sekali.  Parahnya, perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.

”Korban juga diancam akan dibunuh jika memberitahu ke siapa-siapa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Badrun, Burhansyah, usai sidang tertutup kemarin.

Dalam dakwaan, jaksa diuraikan bahwa korban sempat berupaya melawan setiap akan disetubuhi. Namun karena kalah tenaga, terdakwa selalu berhasil menyetubuhinya. Terdakwa melakukan aksinya dengan memanfaatkan rumah yang dalam kondisi sepi.

Dari beberapa kali kejadian, korban disetubuhi ketika sedang asyik menonton televisi, membaca, memainkan laptop, hingga rebahan di dalam kamarnya. Terdakwa langsung mendatanginya, mengancam, dan menyetubuhinya. Aksi itu membuat pria 47 tahun tersebut selalu mengulangi untuk memuaskan birahinya.

Diketahui, dalam dakwaan primer, menurut Burhansyah, terdakwa dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3), dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), (5) dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

”Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan, pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian," kata Burhansyah. (ang/dwi)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers