SAMPIT – Kekerasan seksual kembali menghantui anak-anak. Seperti yang menimpa SAS alias SL. Bocah sebelas tahun itu disetubuhi ayah tirinya, Badrun, sebanyak tujuh kali di tempat berbeda. Aksi bejat itu akhirnya terungkap, dan warga Jalan S Parman Sampit itu harus berurusan dengan hukum. Rabu (19/7) kemarin dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Teguh Apriyanto, Badrun menyetubuhi korban pertama kali pada 2015 lalu di kamar keluarga terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir. Dia kemudian mengulanginya di perumahan guru di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, sebanyak dua kali.
Kemudian aksi bejat itu dilanjutkan lagi di perumahan guru itu pada 2016 sebanyak dua kali. Perbuatannya itu diulang lagi pada Januari 2017 sekali dan Februari 2017 sekali. Parahnya, perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
”Korban juga diancam akan dibunuh jika memberitahu ke siapa-siapa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Badrun, Burhansyah, usai sidang tertutup kemarin.
Dalam dakwaan, jaksa diuraikan bahwa korban sempat berupaya melawan setiap akan disetubuhi. Namun karena kalah tenaga, terdakwa selalu berhasil menyetubuhinya. Terdakwa melakukan aksinya dengan memanfaatkan rumah yang dalam kondisi sepi.
Dari beberapa kali kejadian, korban disetubuhi ketika sedang asyik menonton televisi, membaca, memainkan laptop, hingga rebahan di dalam kamarnya. Terdakwa langsung mendatanginya, mengancam, dan menyetubuhinya. Aksi itu membuat pria 47 tahun tersebut selalu mengulangi untuk memuaskan birahinya.
Diketahui, dalam dakwaan primer, menurut Burhansyah, terdakwa dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3), dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), (5) dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
”Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan, pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian," kata Burhansyah. (ang/dwi)