PANGKALAN BUN – Seorang penjambret, Muhammad Erwin alias Amad, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar di kediamannya Jalan Pupu Hermansyah RT.07, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (18/7) 19.00 WIB. Pria 35 tahun itu berusaha melawan petugas, sehingga harus ditembak kedua kakinya.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan membeberkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KH 6000 GO, 1 unit Honda Revo warna hitam, 1 helm warna hitam merk Ganz, 1 unit handphone merk OPPO R7, dua unit handphone merk Polytron dan dua buah kalung emas.
"Dua kendaraan tersangka kita amankan yang paling sering digunakan pelaku motor Scoopy," ujar Zaldy, Kamis (20/7).
Zaldy menuturkan, pelaku mengakui sudah menjalankan aksinya di 15 TKP berbeda. Kejadian terakhir pada Selasa (27/6) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Prakusuma Yudha, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
Saat korban IY berjalan kaki dengan membawa tas, tiba-tiba dari arah belakang pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas dan kalung emas milik korban dan langsung melarikan diri.
"Pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya di daerah Lamandau dan saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa dilumpuhkan di kakinya," tuturnya.
Zaldy meneruskan, ada beberapa kejadian sempat meresahkan warga saat Ramadan dan setelah Lebaran. Dari pengakuan pelaku, kurang lebih ada 15 TKP berbeda, sedangkan laporan korban penjambretan yang masuk ke polres hanya empat.
"Modusnya sendiri yang disasar adalah korban yang berjalan kaki maupun yang naik motor dengan handphone ditaruh di tas atau di dasboard motor," imbuhnya.
Sasaran korban rata-rata adalah wanita. Pelaku melancarkan aksinya pada sore petang. "Saat magrib itukan sepi jalanan dan menyasar orang yang berjalan kaki maupun yang bermotor," tambahnya.
Residivis kasus curanmor di tahun 2015 ini pernah divonis 1 tahun penjara. Kini dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jok/yit)